Okepost.id, Jakarta – Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 memicu polemik di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.
Melalui surat tersebut, Kemenkes meminta 41 direktur utama rumah sakit mengusulkan nama pegawai non-ASN untuk dialihkan statusnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kebijakan ini ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Sunarto, M.Kes.
Langkah ini langsung menuai reaksi, terutama dari kalangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang merasa memiliki dasar hukum kuat untuk diangkat sebagai PNS.
Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, menilai pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan kepegawaian lintas sektor.
Ia mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengeluarkan surat edaran serupa agar pemerintah daerah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK dan honorer Satpol PP menjadi PNS.
“Pemerintah harus adil. Jika tenaga kesehatan bisa diusulkan jadi CPNS, Satpol PP juga harus mendapat perlakuan yang sama,” tegas Fadlun, Minggu (12/4/2026).
Fadlun menegaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan bahwa Satpol PP merupakan bagian dari aparatur yang seharusnya berstatus PNS.
Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan banyak anggota dialihkan menjadi PPPK.
Ia juga menyoroti lemahnya jaminan status PPPK. Menurutnya, PPPK tidak memiliki kepastian karier, tidak mendapatkan pensiun, dan berpotensi diberhentikan sewaktu-waktu oleh pejabat pembina kepegawaian.
Poin lain yang memicu sorotan adalah ketentuan dalam SE Kemenkes yang membuka peluang bagi non-ASN dengan masa kerja minimal enam bulan untuk diusulkan menjadi CPNS.
Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, khususnya di kalangan PPPK dan honorer Satpol PP yang selama ini merasa diabaikan.
“Ini bisa memicu gejolak. Satpol PP juga termasuk pelayanan dasar, bukan hanya sektor kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.
Saat ini, FKBPPPN tengah melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah lanjutan jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Fadlun menegaskan, pihaknya akan terus mendorong pemerintah agar menerapkan kebijakan yang adil dan merata bagi seluruh tenaga non-ASN di Indonesia.(tim)









