SE Menteri Jadi Angin Segar bagi Kepala Daerah, Solusi Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah pusat menerbitkan kebijakan baru yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan pembayaran gaji pegawai berstatus PPPK paruh waktu.

Surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dinilai menjadi kabar baik bagi banyak kepala daerah karena membuka peluang penggunaan anggaran pendidikan secara lebih fleksibel.

Kebijakan tersebut memungkinkan satuan pendidikan memanfaatkan dana operasional sekolah untuk membantu pembiayaan tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan non-ASN, termasuk PPPK paruh waktu.

Langkah ini dinilai mampu mengurangi beban anggaran daerah yang selama ini kesulitan memenuhi kebutuhan pembayaran honor pegawai dengan status tersebut.

Baca Juga :  AC Milan Tampil Disiplin dan Efektif Sepanjang Laga

Selama beberapa waktu terakhir, banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal untuk menggaji PPPK paruh waktu. Kondisi ini terjadi karena sebagian besar daerah masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat untuk membiayai belanja pegawai dan program pendidikan.

Dengan adanya surat edaran terbaru itu, sekolah kini memiliki alternatif sumber pendanaan sehingga pembayaran honor tenaga pendidikan dapat dilakukan lebih fleksibel dan tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.

Kebijakan tersebut juga dinilai mampu mengurangi kegelisahan tenaga pendidik yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu. Selama ini, sebagian dari mereka menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran gaji dan status kepegawaian.

Baca Juga :  Trafik Arus Balik Nataru di JTTS Naik 65 Persen

Di sisi lain, pemerintah memang masih mencari formulasi terbaik untuk menyelesaikan persoalan guru berstatus PPPK paruh waktu di berbagai daerah.

Skema PPPK paruh waktu sendiri merupakan salah satu solusi pemerintah untuk menata tenaga non-ASN yang sebelumnya tercatat dalam database nasional kepegawaian, sekaligus mencegah pemutusan hubungan kerja massal di instansi pemerintah.

Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah berharap pengelolaan tenaga pendidikan di daerah dapat berjalan lebih stabil, sementara kebutuhan layanan pendidikan kepada masyarakat tetap terpenuhi.**

Baca Juga : Apakah PPPK Paruh Waktu Solusi?

Berita Terkait

Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
3 Pelatih Italia Akan Tampil di Piala Dunia 2026, Tapi Bukan Gennaro Gattuso
Politik kemarin, Presiden terima penghargaan Korea hingga SE WFH ASN
Bandingkan Pembatasan BBM di RI dan Malaysia, Beda Jauh Banget
Kode Redeem Free Fire Kamis 2 April 2026, Koleksi Skin FF Gratis
Petarung Indonesia Bakal Berebut Tiket Spesial Lolos ke UFC
Wako Alfin Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jambi, Tegaskan Komitmen Transparansi
Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:40 WIB

Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas

Kamis, 2 April 2026 - 13:39 WIB

3 Pelatih Italia Akan Tampil di Piala Dunia 2026, Tapi Bukan Gennaro Gattuso

Kamis, 2 April 2026 - 09:03 WIB

Politik kemarin, Presiden terima penghargaan Korea hingga SE WFH ASN

Kamis, 2 April 2026 - 06:36 WIB

Kode Redeem Free Fire Kamis 2 April 2026, Koleksi Skin FF Gratis

Kamis, 2 April 2026 - 06:09 WIB

Petarung Indonesia Bakal Berebut Tiket Spesial Lolos ke UFC

Berita Terbaru

Nokia Mini 2026 5G

Teknologi

Nokia Mini 2026 5G Hadir, HP Ringkas dengan Baterai Jumbo

Kamis, 2 Apr 2026 - 15:11 WIB

Kesehatan

Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas

Kamis, 2 Apr 2026 - 14:40 WIB