Okepost.id, Para gubernur dari 36 provinsi di Indonesia telah menetapkan besaran Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026.
Sejumlah daerah menetapkan besaran UMK 2026 di atas Rp5 juta tahun depan.
Besaran UMP/UMK tersebut mulai berlaku 1 Januari 2026 dan menjadi acuan untuk pemberi kerja.
Berikut daftar 10 daerah dengan UMP/UMK 2026 di atas Rp5 juta per bulan:
- Kota Bekasi: Rp5.992.931,93 (naik 5,31 persen)
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885 per bulan (naik 6,84 persen)
- Kabupaten Karawang Rp5.886.852,34 (naik 5,12 persen)
- Jakarta: Rp5.729.876 (naik 6,17 persen)
- Kota Depok: Rp5.522.662 (naik 6.29 persen)
- Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (naik 6,67 persen)
- Kota Bogor: Rp5.437.203 (naik 6,05 persen)
- Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,5 persen)
- Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870 (naik 5,5 persen)
- Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377 (naik 6,31 persen).(*)









