DPR Ingatkan THR Harus Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran, Perusahaan Langgar Harus Disanksi!

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani meminta agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Irma menegaskan bagi perusahaan yang melanggar harus diberi sanksi.
Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya,” kata Irma kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026.

Ia menambahkan, ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Adapun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pembayaran berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.

Baca Juga :  4 HP OPPO 5G Terbaik 2026: RAM Besar, Kamera Andal

Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenaga keriaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betu menjadi pengawas ketenaga kerjaan,” ujar legislator yang berasal dari dapil Sumatera Selatan.

Menurut Irma, DPR RI akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada vang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Super League: Menang 1-0 di Solo, Persib Kembali Nyaman di Puncak

Kita belum umumkan secara resmi, tapi THR itu sudah ada regulasi untuk pekerja formal. Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR,” kata Yassierli saat ditemui usai peluncuran program pelatihan Shopee Affiliate di Kota Bekasi, Rabu, 11 Februari 2026.

Kalau ada perusahaan yang tidak membayar, silakan disampaikan kepada kami dan akan kita follow up. THR sesuai regulasi,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Terancam Jadi Outsourcing, Faisol Mahardika Desak Percepatan Status Penuh Waktu
Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Belum Cair? Ini Penyebabnya dan Langkah yang Harus Dilakukan
Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 8 Juni 2026, DPR dan Pemerintah Bahas Status hingga Gaji
5 Syarat Penerima BLT Kesra Rp900.000 Juni 2026, Begini Cara Daftar dan Cek Statusnya
Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya
BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional
Gaji ke-13 ASN Banjarmasin Cair, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tidak Menerima
Revisi UU P2SK 2026 Perluas Wewenang OJK, Aset Kripto hingga Bursa Mineral Bakal Diawasi Ketat
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:19 WIB

Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Belum Cair? Ini Penyebabnya dan Langkah yang Harus Dilakukan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:10 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 8 Juni 2026, DPR dan Pemerintah Bahas Status hingga Gaji

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:02 WIB

5 Syarat Penerima BLT Kesra Rp900.000 Juni 2026, Begini Cara Daftar dan Cek Statusnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:48 WIB

Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:42 WIB

BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional

Berita Terbaru