5 Kesenjangan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Kebijakan PPPK Paruh Waktu menjadi langkah penting pemerintah untuk menata tenaga non-ASN atau Honorer hingga tahun 2026.

Kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan tujuan memberi kepastian status kerja tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.

Walaupun sama-sama berstatus ASN, gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu berbeda cukup jauh. Perbedaan ini sudah diatur melalui sistem standar upah yang diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar beban kerja dan penghasilan tetap seimbang disetiap instansi.

Sebab Kesenjangan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Baca Juga :  Toyota New Raize 2026 Meluncur, Ini Harga Terbaru dan Ubahan Fiturnya

1. Perbedaan Jam Kerja

PPPK paruh waktu bekerja dengan jam lebih sedikit dibanding standar 40 jam per minggu. Karena waktu kerja lebih pendek, gaji juga disesuaikan. Aturan ini mengikuti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

2. Tanggung Jawab dan Risiko Jabatan

PPPK penuh waktu memiliki tugas yang lebih banyak dan tanggung jawab yang lebih besar, termasuk risiko dalam pekerjaan sehari-hari. Bobot jabatan ini tertuang dalam peraturan Kementerian PANRB.

3. Kemampuan Anggaran Daerah

Besaran gaji PPPK paruh waktu menyesuaikan kondisi keuangan daerah agar tidak melampaui batas belanja pegawai. Kebijakan ini mengikuti pedoman dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Samsung Galaxy S26, S26 Plus &  S26 Ultra Meluncur dengan Harga Stabil

4. Tunjangan yang Dihitung Proporsional

Tunjangan PPPK paruh waktu dihitung sesuai jumlah jam kerja. Berbeda dengan penuh waktu, penghasilan tambahan tidak dibayarkan penuh, tetapi proporsional. Aturannya mengikuti standar biaya dari Direktorat Jenderal Anggaran.

5. Hasil Seleksi Dan Ketersediaan Formasi

Status penuh waktu diberikan kepada peserta dengan nilai tinggi. Sementara itu, paruh waktu menjadi pilihan bagi honorer yang sudah terdata tetapi belum mendapat formasi. Informasi hasil seleksi diumumkan melalui portal SSCASN BKN.(*)

Berita Terkait

Ini Beberapa Penyebab Motor Matic tak Ada Tenaga saat Nanjak
Gagal Juara di FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Dapat Pembelaan dari Sumardji: Peningkatannya Cukup Bagus
Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai
Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran
Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
Berita ini 554 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 13:51 WIB

Ini Beberapa Penyebab Motor Matic tak Ada Tenaga saat Nanjak

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:06 WIB

Gagal Juara di FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Dapat Pembelaan dari Sumardji: Peningkatannya Cukup Bagus

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:20 WIB

Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:09 WIB

Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Berita Terbaru