5 Kesenjangan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Kebijakan PPPK Paruh Waktu menjadi langkah penting pemerintah untuk menata tenaga non-ASN atau Honorer hingga tahun 2026.

Kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan tujuan memberi kepastian status kerja tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.

Walaupun sama-sama berstatus ASN, gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu berbeda cukup jauh. Perbedaan ini sudah diatur melalui sistem standar upah yang diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar beban kerja dan penghasilan tetap seimbang disetiap instansi.

Sebab Kesenjangan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Baca Juga :  Pejabat Belanda Sebut Tradisi Lebaran Orang RI Ajang Pemborosan

1. Perbedaan Jam Kerja

PPPK paruh waktu bekerja dengan jam lebih sedikit dibanding standar 40 jam per minggu. Karena waktu kerja lebih pendek, gaji juga disesuaikan. Aturan ini mengikuti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

2. Tanggung Jawab dan Risiko Jabatan

PPPK penuh waktu memiliki tugas yang lebih banyak dan tanggung jawab yang lebih besar, termasuk risiko dalam pekerjaan sehari-hari. Bobot jabatan ini tertuang dalam peraturan Kementerian PANRB.

3. Kemampuan Anggaran Daerah

Besaran gaji PPPK paruh waktu menyesuaikan kondisi keuangan daerah agar tidak melampaui batas belanja pegawai. Kebijakan ini mengikuti pedoman dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Hitung THR dan TPG Guru Serdik PNS dan PPPK tahun 2026

4. Tunjangan yang Dihitung Proporsional

Tunjangan PPPK paruh waktu dihitung sesuai jumlah jam kerja. Berbeda dengan penuh waktu, penghasilan tambahan tidak dibayarkan penuh, tetapi proporsional. Aturannya mengikuti standar biaya dari Direktorat Jenderal Anggaran.

5. Hasil Seleksi Dan Ketersediaan Formasi

Status penuh waktu diberikan kepada peserta dengan nilai tinggi. Sementara itu, paruh waktu menjadi pilihan bagi honorer yang sudah terdata tetapi belum mendapat formasi. Informasi hasil seleksi diumumkan melalui portal SSCASN BKN.(*)

Berita Terkait

Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif
Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
3 Pelatih Italia Akan Tampil di Piala Dunia 2026, Tapi Bukan Gennaro Gattuso
Politik kemarin, Presiden terima penghargaan Korea hingga SE WFH ASN
Bandingkan Pembatasan BBM di RI dan Malaysia, Beda Jauh Banget
Kode Redeem Free Fire Kamis 2 April 2026, Koleksi Skin FF Gratis
Petarung Indonesia Bakal Berebut Tiket Spesial Lolos ke UFC
Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Berita ini 555 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:54 WIB

Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif

Kamis, 2 April 2026 - 14:40 WIB

Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas

Kamis, 2 April 2026 - 13:39 WIB

3 Pelatih Italia Akan Tampil di Piala Dunia 2026, Tapi Bukan Gennaro Gattuso

Kamis, 2 April 2026 - 08:00 WIB

Bandingkan Pembatasan BBM di RI dan Malaysia, Beda Jauh Banget

Kamis, 2 April 2026 - 06:36 WIB

Kode Redeem Free Fire Kamis 2 April 2026, Koleksi Skin FF Gratis

Berita Terbaru

Nokia Mini 2026 5G

Teknologi

Nokia Mini 2026 5G Hadir, HP Ringkas dengan Baterai Jumbo

Kamis, 2 Apr 2026 - 15:11 WIB

Kesehatan

Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas

Kamis, 2 Apr 2026 - 14:40 WIB