Hitung THR dan TPG Guru Serdik PNS dan PPPK tahun 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Pemerintah memastikan skema penghitungan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikat pendidik (Serdik) pada tahun 2026 tetap mengacu pada mekanisme tunjangan profesi terpisah

Ketentuan ini berlaku bagi guru ASN maupun non-ASN, dengan penyesuaian besaran sesuai status kepegawaian dan masa transisi kebijakan penggajian nasional.

Kebijakan tersebut memberi kepastian bahwa hak guru Serdik tetap dibayarkan penuh, sekaligus menjadi jembatan menuju penerapan sistem penggajian baru berbasis kinerja yang direncanakan mulai 2026.

Skema TPG Guru Serdik 2026
Untuk guru Serdik berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, besaran TPG tetap setara dengan satu kali gaji pokok bulanan.

Sebagai ilustrasi, guru golongan IIIa dengan gaji pokok di kisaran Rp2,7 juta hingga Rp3 juta akan menerima TPG dengan nominal yang sama setiap bulan.

Jika digabungkan dengan gaji pokok, total penghasilan bulanan dapat mencapai Rp5 juta hingga Rp7 juta sebelum tunjangan lainnya.

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu

Sementara itu, guru Serdik non-ASN memperoleh TPG dengan skema nominal tetap.

Mulai 2026, besarannya ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan, meningkat dari skema sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,5 juta.

Kenaikan ini menjadi bentuk penguatan kesejahteraan bagi guru non-ASN yang telah mengantongi sertifikat pendidik.

Skema THR Guru Serdik 2026
Untuk komponen THR, pemerintah menetapkan besaran setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan melekat

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, jabatan, dan fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus bagi guru Serdik yang tidak menerima tunjangan kinerja, THR juga mencakup tambahan dua bulan TPG secara penuh (100%).

Skema ini mengacu pada regulasi terbaru yang memperkuat posisi TPG sebagai bagian penting dari penghasilan guru.

Pencairan THR TPG 100 persen sendiri telah dimulai sejak triwulan IV tahun 2025 dan dilanjutkan ke tahun 2026 bagi guru yang memenuhi seluruh persyaratan administratif dan kepegawaian.

Baca Juga :  Isuzu Panther Mini 2026 Hadir dengan Mesin Diesel Hemat dan Kabin Lega, Siap Kuasai Pasar MPV

masa transisi menuju skema 2026
Memasuki 2026, pemerintah mulai mengarahkan sistem penghasilan guru ke konsep single salary berbasis kinerja.

Dalam proyeksi awal, penghasilan guru Serdik level menengah diperkirakan dapat mencapai Rp10 juta hingga Rp11 juta per bulan setelah integrasi penuh.

Namun, dalam masa transisi, skema lama masih tetap digunakan. Artinya, TPG masih dibayarkan terpisah dari gaji pokok hingga penyesuaian sistem benar-benar rampung secara nasional.

Bagi guru honorer Serdik, TPG tetap diberikan sebesar Rp2 juta per bulan, sementara THR disesuaikan dengan gaji pokok yang diterima di satuan pendidikan masing-masing. Skema ini memastikan tidak ada hak guru PNS dan PPPK yang hilang selama proses perubahan kebijakan berlangsung.(*)

Berita Terkait

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN
BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF
Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong
Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN
Pemerintah Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Ini Prioritasnya
Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:52 WIB

Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:48 WIB

BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:41 WIB

Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:23 WIB

Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB

Berita Terbaru

Teknologi

Motorola Rilis HP Murah Moto G37 Power, Baterai Tahan 3 Hari

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:35 WIB

Otomotif

Kawasaki W175 Street ABS Tahun 2026: Sekarang Dijual Segini

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:29 WIB

Teknologi

HP Tipis Motorola Signature Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:39 WIB