Okepost.id, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR – r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Provinsi Jambi. Surat Edaran ini diterbitkan tanggal 25 Desember 2025 yang langsung ditandatangani Sekda Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H.
Sebagai bentuk empati atas musibah bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat dan Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan doa bersama di malam pergantian tahun baru 2026.
Adapun beberapa himbauan dalam surat edaran diatas sebagai berikut:
1. Memastikan penyelenggaraan perayaan malam tahun baru berjalan aman dan kondusif dengan melibatkan pihak/unsur terkait.
2. Menyelenggarakan doa bersama lintas agama pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Meniadakan penggunaan kembang api pada saat perayaan malam tahun baru.
4. Melakukan aksi sosial atau donasi untuk korban bencana.(*)









