3 Jasad Baru Korban Bencana Sumatera Ditemukan, Total Meninggal Tembus 1.157 Jiwa

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Tim gabungan terus melakukan upaya pencarian korban meninggal dunia dalam musibah banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan bahwa tim berhasil mengevakuasi tiga jasad baru pada Kamis (1/1/2026).

“Hasil dari operasi pencarian dan pertolongan yang masih dilakukan di tiga provinsi pada hari ini ada tiga jasad yang ditemukan di Aceh Utara,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari.

Baca Juga :  Kota Jambi Juara Gubernur Cup 2026, Andika Baihaqi Jadi Pahlawan

Dengan penambahan itu, Abdul menyampaikan korban meninggal akibat banjir ini mencapai 1.157 jiwa. Jumlah terus melonjak, pihaknya pun turut menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Sehingga ini menambah jumlah total rekapitulasi korban jiwa meninggal dunia dari 1.154 jiwa per kemarin menjadi hari ini 1.157 jiwa,” ujarnya.

Baca Juga :  Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan

Lebih lanjut, dari total korban meninggal dunia, jumlah paling banyak tercatat di Provinsi Aceh sebanyak 530 jiwa, disusul Provinsi Sumut sebanyak 365 jiwa. Sementara Provinsi Sumbar berjumlah 262 jiwa.

BNPB menyatakan operasi pencarian masih terus dilakukan sampai jumlah daftar pencarian orang berkurang seminimal mungkin. Sejauh ini, berdasarkan catatan BNPB, tersisa 165 orang yang masih dalam upaya pencarian.(*)

Berita Terkait

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru

Sungai Penuh

TP PKK Kota Sungai Penuh Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Lomba

Minggu, 16 Agu 2026 - 19:49 WIB

Artikel

9 Manfaat Apel Hijau untuk Kesehatan dan Nutrisinya

Minggu, 16 Agu 2026 - 15:07 WIB