DVI Polda Jabar Terima 85 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua, 67 Teridentifikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Barat menerima 85 kantong jenazah korban longsor di Kampung Pasir Kuning, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, hingga Rabu (4/2/2026) pagi.

Dari total tersebut, tim DVI berhasil mengidentifikasi 67 jenazah dan menyerahkannya kepada keluarga. Sementara itu, 15 kantong jenazah masih menjalani proses identifikasi.

Tim SAR gabungan melanjutkan pencarian korban yang tertimbun longsor. Memasuki hari ke-12, petugas memperluas area pencarian dan mengerahkan belasan alat berat, termasuk ekskavator, untuk memastikan seluruh korban ditemukan.

Baca Juga :  23 Marinir TNI AL Tertimbun Longsor di Cisarua Bandung Barat, 4 Ditemukan Meninggal

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut data orang hilang mengalami revisi. Pada hari ketiga pascabencana, laporan orang hilang sempat mencapai 108 orang, namun hasil klarifikasi menurunkannya menjadi 104 orang karena laporan ganda.

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire Kamis 2 April 2026, Koleksi Skin FF Gratis

“Namun hari ini, berdasarkan hasil identifikasi dan klarifikasi, jumlahnya menjadi 104 orang karena adanya nama yang sama dari pelaporan sebelumnya,” kata Hendra.

Tim DVI terus mencocokkan data antemortem keluarga dengan temuan di lapangan. Proses pencarian dan identifikasi akan berlangsung hingga masa tanggap darurat berakhir pada Jumat mendatang.

Berita Terkait

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru

Sungai Penuh

TP PKK Kota Sungai Penuh Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Lomba

Minggu, 16 Agu 2026 - 19:49 WIB

Artikel

9 Manfaat Apel Hijau untuk Kesehatan dan Nutrisinya

Minggu, 16 Agu 2026 - 15:07 WIB