Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber poto searching

Sumber poto searching

Okepost.id – Pemerintah resmi menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan untuk menjaga produktivitas sekaligus mendukung kelancaran ibadah puasa.

Penyesuaian ini mencakup pengaturan ulang jam masuk, istirahat, hingga jam pulang kerja.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan penyesuaian jam kerja secara nasional tanpa perlu menerbitkan surat edaran baru setiap tahun.

Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Selama Ramadan, ASN tetap bekerja lima hari dalam sepekan. Pemerintah menetapkan total jam kerja efektif menjadi 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.
Secara umum, instansi pemerintah menerapkan jam kerja:

  • Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 atau 08.00–15.30
  • Waktu istirahat: 30 menit (Senin–Kamis) dan 60 menit (Jumat)
Baca Juga :  Milad ke-79 HMI, Sekda Alpian Tekankan Pembentukan Karakter Pelajar

Pemerintah memastikan penyesuaian jam pulang lebih cepat tidak mengurangi kewajiban total jam kerja mingguan.

Pelayanan Publik Tetap Optimal

Pemerintah meminta instansi yang melayani masyarakat secara langsung tetap menjalankan layanan tanpa gangguan.

Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, kepolisian, transportasi, dan layanan administrasi wajib mengatur jadwal kerja petugas secara bergilir agar operasional tetap berjalan.

Baca Juga :  4 HP OPPO 5G Terbaik 2026: RAM Besar, Kamera Andal

Instansi dengan Sistem Shift Bisa Menyesuaikan

Pemerintah juga memberi fleksibilitas bagi instansi yang bekerja dengan sistem shift atau layanan 24 jam.

Instansi dapat menyesuaikan pola kerja sesuai kebutuhan, selama tetap memenuhi ketentuan jam kerja efektif.

Fokus Jaga Produktivitas dan Keseimbangan Ibadah

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal, sekaligus memberi ruang lebih bagi ASN untuk menjaga kesehatan dan menjalankan ibadah selama Ramadan.

Masyarakat diimbau menyesuaikan waktu pengurusan layanan karena jam operasional kantor lebih singkat dibanding hari biasa. **

Berita Terkait

AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata
Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir
Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar
Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat
Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram
Dolar Mendadak Terkapar, Rupiah Perkasa di Asia
Grafik Harga Emas Antam Batangan (18 Juli 2026), Hari Ini Turun atau Naik?
DPR Minta Pengangkatan 1,25 Juta PPPK Paruh Waktu Dilakukan Bertahap dan Transparan
Berita ini 306 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:34 WIB

AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:46 WIB

Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:46 WIB

Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:36 WIB

Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:02 WIB

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram

Berita Terbaru