Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber poto searching

Sumber poto searching

Okepost.id – Pemerintah resmi menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan untuk menjaga produktivitas sekaligus mendukung kelancaran ibadah puasa.

Penyesuaian ini mencakup pengaturan ulang jam masuk, istirahat, hingga jam pulang kerja.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan penyesuaian jam kerja secara nasional tanpa perlu menerbitkan surat edaran baru setiap tahun.

Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Selama Ramadan, ASN tetap bekerja lima hari dalam sepekan. Pemerintah menetapkan total jam kerja efektif menjadi 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.
Secara umum, instansi pemerintah menerapkan jam kerja:

  • Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 atau 08.00–15.30
  • Waktu istirahat: 30 menit (Senin–Kamis) dan 60 menit (Jumat)
Baca Juga :  Pemerintah Sesuaikan Aturan Seragam ASN Selama Ramadan 2026

Pemerintah memastikan penyesuaian jam pulang lebih cepat tidak mengurangi kewajiban total jam kerja mingguan.

Pelayanan Publik Tetap Optimal

Pemerintah meminta instansi yang melayani masyarakat secara langsung tetap menjalankan layanan tanpa gangguan.

Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, kepolisian, transportasi, dan layanan administrasi wajib mengatur jadwal kerja petugas secara bergilir agar operasional tetap berjalan.

Baca Juga :  Mentan Ubah Pola Tanam di Cisarua, Hortikultura Diganti Tanaman Berakar Kuat

Instansi dengan Sistem Shift Bisa Menyesuaikan

Pemerintah juga memberi fleksibilitas bagi instansi yang bekerja dengan sistem shift atau layanan 24 jam.

Instansi dapat menyesuaikan pola kerja sesuai kebutuhan, selama tetap memenuhi ketentuan jam kerja efektif.

Fokus Jaga Produktivitas dan Keseimbangan Ibadah

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal, sekaligus memberi ruang lebih bagi ASN untuk menjaga kesehatan dan menjalankan ibadah selama Ramadan.

Masyarakat diimbau menyesuaikan waktu pengurusan layanan karena jam operasional kantor lebih singkat dibanding hari biasa. **

Berita Terkait

Pemerintah Sesuaikan Aturan Seragam ASN Selama Ramadan 2026
PPPK Paruh Waktu : Antara Legalitas dan Realita Penghasilan
Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Praktis Tanpa Harus ke Samsat
Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda, MUI Minta Umat Islam Sikapi dengan Dewasa
Negara dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Dunia, Pertama Ada di Indonesia
Trafik JTTS Naik 21,34% Saat Long Weekend Imlek
Simulasi Cara Hitung Gaji PPPK Paruh Waktu Mengacu UMP/UMK
Rocky Candra Terpilih Aklamasi Pimpin Karang Taruna Jambi 2026–2031
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:50 WIB

Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:02 WIB

Pemerintah Sesuaikan Aturan Seragam ASN Selama Ramadan 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:52 WIB

Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Praktis Tanpa Harus ke Samsat

Senin, 16 Februari 2026 - 18:13 WIB

Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda, MUI Minta Umat Islam Sikapi dengan Dewasa

Senin, 16 Februari 2026 - 15:36 WIB

Negara dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Dunia, Pertama Ada di Indonesia

Berita Terbaru

Sumber poto searching

Nasional

Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Selasa, 17 Feb 2026 - 12:50 WIB

Poto : Apel kerja Aparatur Sipil Negara (ASN)

Nasional

Pemerintah Sesuaikan Aturan Seragam ASN Selama Ramadan 2026

Selasa, 17 Feb 2026 - 12:02 WIB