Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber poto searching

Sumber poto searching

Okepost.id – Pemerintah resmi menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan untuk menjaga produktivitas sekaligus mendukung kelancaran ibadah puasa.

Penyesuaian ini mencakup pengaturan ulang jam masuk, istirahat, hingga jam pulang kerja.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan penyesuaian jam kerja secara nasional tanpa perlu menerbitkan surat edaran baru setiap tahun.

Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Selama Ramadan, ASN tetap bekerja lima hari dalam sepekan. Pemerintah menetapkan total jam kerja efektif menjadi 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.
Secara umum, instansi pemerintah menerapkan jam kerja:

  • Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 atau 08.00–15.30
  • Waktu istirahat: 30 menit (Senin–Kamis) dan 60 menit (Jumat)
Baca Juga :  Safari Ramadan Perdana, Wako Alfin Salurkan CSR Rp10 Juta untuk Masjid Baiturrahman

Pemerintah memastikan penyesuaian jam pulang lebih cepat tidak mengurangi kewajiban total jam kerja mingguan.

Pelayanan Publik Tetap Optimal

Pemerintah meminta instansi yang melayani masyarakat secara langsung tetap menjalankan layanan tanpa gangguan.

Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, kepolisian, transportasi, dan layanan administrasi wajib mengatur jadwal kerja petugas secara bergilir agar operasional tetap berjalan.

Baca Juga :  Status PPPK Paruh Waktu Diakui ASN, Pemerintah Siapkan Skema Gaji dan Tunjangan

Instansi dengan Sistem Shift Bisa Menyesuaikan

Pemerintah juga memberi fleksibilitas bagi instansi yang bekerja dengan sistem shift atau layanan 24 jam.

Instansi dapat menyesuaikan pola kerja sesuai kebutuhan, selama tetap memenuhi ketentuan jam kerja efektif.

Fokus Jaga Produktivitas dan Keseimbangan Ibadah

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal, sekaligus memberi ruang lebih bagi ASN untuk menjaga kesehatan dan menjalankan ibadah selama Ramadan.

Masyarakat diimbau menyesuaikan waktu pengurusan layanan karena jam operasional kantor lebih singkat dibanding hari biasa. **

Berita Terkait

Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya
BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi
21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN
BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF
Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong
Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN
Berita ini 299 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:23 WIB

BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:52 WIB

Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:48 WIB

BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF

Berita Terbaru

Otomotif

Yamaha Mio M3 125 Terbaru, Motor Matic Murah Penuh Fitur

Senin, 25 Mei 2026 - 11:45 WIB