Ini Syarat Konversi PPPK ke Penuh Waktu dalam Revisi UU ASN Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi PPPK

Gambar Ilustrasi PPPK

Okepost.id – Pemerintah resmi melakukan perubahan besar melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Salah satu poin paling krusial adalah penghapusan skema PPPK paruh waktu. Ke depan, pemerintah hanya mengakui dua status aparatur sipil negara, yakni PNS dan PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah standarisasi sistem kepegawaian nasional. Pemerintah ingin menyederhanakan tata kelola ASN sekaligus menghilangkan berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat status PPPK paruh waktu.

Pemerintah Akhiri Status PPPK Paruh Waktu
Selama ini, PPPK paruh waktu memunculkan sejumlah masalah, mulai dari ketidakjelasan hak, perbedaan penghasilan antar daerah, hingga ketimpangan kebijakan antar instansi.

Selain itu, jam kerja fleksibel dan keterbatasan tunjangan kerap memicu kebingungan di lapangan.

Melalui revisi UU ASN, pemerintah menegaskan hanya ada dua kategori utama dalam sistem kepegawaian nasional: PNS dan PPPK penuh waktu.

Langkah ini diambil untuk memperkuat kepastian hukum dan menciptakan birokrasi yang lebih tertata.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu : Antara Legalitas dan Realita Penghasilan

Tidak Ada Pengangkatan Otomatis

Meski peluang beralih ke status penuh waktu tetap terbuka, pemerintah tidak akan melakukan pengangkatan secara otomatis.

Setiap pegawai harus melalui evaluasi ketat berdasarkan tiga syarat utama:

  1. Ketersediaan Formasi – Instansi harus memiliki kebutuhan riil pegawai penuh waktu.
  2. Kompetensi – Pegawai wajib memenuhi standar jabatan melalui evaluasi kinerja dan kesesuaian keahlian.
  3. Kebutuhan Organisasi – Instansi mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi struktur organisasi.

Jika pegawai tidak memenuhi salah satu kriteria tersebut, kontrak kerja berpotensi tidak diperpanjang mulai 2026.

Mulai 2026, ASN Siap Penempatan Nasional

Perubahan signifikan lainnya adalah penerapan sistem penempatan nasional atau national deployment.

Mulai 2026, ASN tidak lagi dijamin menetap di satu daerah dalam jangka panjang.
Pemerintah dapat melakukan mutasi lintas daerah untuk pemerataan sumber daya manusia.

Jika suatu wilayah mengalami kelebihan pegawai sementara daerah lain kekurangan, pemindahan dapat dilakukan tanpa terikat batas administratif.

Baca Juga :  Toyota Kijang Hybrid 2026 Meluncur, Lebih Irit, Aman dan Ramah Lingkungan

Dalam skema ini, kepentingan nasional menjadi prioritas utama. ASN harus siap ditempatkan di mana pun negara membutuhkan.

Pimpinan Instansi Diminta Audit SDM

Pemerintah juga meminta pimpinan instansi pusat dan daerah segera melakukan audit sumber daya manusia. Instansi perlu memetakan kebutuhan pegawai, mengevaluasi kompetensi, dan menyusun perencanaan formasi sejak dini.

Tanpa langkah antisipatif, instansi berisiko menghadapi ketimpangan jumlah pegawai yang dapat berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.

Babak Baru Reformasi Birokrasi

Revisi UU ASN menandai babak baru reformasi sistem kepegawaian nasional. Penghapusan PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan administratif, tetapi strategi untuk membangun birokrasi yang lebih profesional, disiplin, dan siap digerakkan secara nasional.

Mulai 2026, wajah ASN Indonesia dipastikan akan berubah lebih terstruktur dan berbasis kebutuhan nyata organisasi. (tim)

Berita Terkait

Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 160 Ribu Formasi
Permendagri 6/2026 Terbit, Status PNS dan PPPK di KTP Diganti ASN Mulai 2026
THR ASN 2026 Akan Cair Awal Ramadhan, Apakah PPPK Paruh Waktu Termasuk?
Bisa Login Coretax Tapi Gagal Lapor SPT? Ini 3 Penyebab dan Solusinya
Rupiah menguat seiring keputusan MA AS anulir kebijakan tarif Trump
DPR Ingatkan THR Harus Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran, Perusahaan Langgar Harus Disanksi!
Begini Respons MUI Soal Adanya Produk AS Tak Wajib Label Halal Masuk Indonesia
Password dan Passphrase Coretax Berbeda, Wajib Pajak Jangan Sampai Keliru
Berita ini 845 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:31 WIB

Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 160 Ribu Formasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:25 WIB

Permendagri 6/2026 Terbit, Status PNS dan PPPK di KTP Diganti ASN Mulai 2026

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:05 WIB

Ini Syarat Konversi PPPK ke Penuh Waktu dalam Revisi UU ASN Terbaru

Senin, 23 Februari 2026 - 19:51 WIB

THR ASN 2026 Akan Cair Awal Ramadhan, Apakah PPPK Paruh Waktu Termasuk?

Senin, 23 Februari 2026 - 12:45 WIB

Bisa Login Coretax Tapi Gagal Lapor SPT? Ini 3 Penyebab dan Solusinya

Berita Terbaru

Motor Listrik BYD Scorpio X1

Otomotif

BYD Masuk Pasar Motor Listrik Premium Lewat Scorpio X1

Rabu, 25 Feb 2026 - 18:02 WIB