Okepost.id – Pemerintah resmi melakukan perubahan besar melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Salah satu poin paling krusial adalah penghapusan skema PPPK paruh waktu. Ke depan, pemerintah hanya mengakui dua status aparatur sipil negara, yakni PNS dan PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah standarisasi sistem kepegawaian nasional. Pemerintah ingin menyederhanakan tata kelola ASN sekaligus menghilangkan berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat status PPPK paruh waktu.
Pemerintah Akhiri Status PPPK Paruh Waktu
Selama ini, PPPK paruh waktu memunculkan sejumlah masalah, mulai dari ketidakjelasan hak, perbedaan penghasilan antar daerah, hingga ketimpangan kebijakan antar instansi.
Selain itu, jam kerja fleksibel dan keterbatasan tunjangan kerap memicu kebingungan di lapangan.
Melalui revisi UU ASN, pemerintah menegaskan hanya ada dua kategori utama dalam sistem kepegawaian nasional: PNS dan PPPK penuh waktu.
Langkah ini diambil untuk memperkuat kepastian hukum dan menciptakan birokrasi yang lebih tertata.
Tidak Ada Pengangkatan Otomatis
Meski peluang beralih ke status penuh waktu tetap terbuka, pemerintah tidak akan melakukan pengangkatan secara otomatis.
Setiap pegawai harus melalui evaluasi ketat berdasarkan tiga syarat utama:
- Ketersediaan Formasi – Instansi harus memiliki kebutuhan riil pegawai penuh waktu.
- Kompetensi – Pegawai wajib memenuhi standar jabatan melalui evaluasi kinerja dan kesesuaian keahlian.
- Kebutuhan Organisasi – Instansi mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi struktur organisasi.
Jika pegawai tidak memenuhi salah satu kriteria tersebut, kontrak kerja berpotensi tidak diperpanjang mulai 2026.
Mulai 2026, ASN Siap Penempatan Nasional
Perubahan signifikan lainnya adalah penerapan sistem penempatan nasional atau national deployment.
Mulai 2026, ASN tidak lagi dijamin menetap di satu daerah dalam jangka panjang.
Pemerintah dapat melakukan mutasi lintas daerah untuk pemerataan sumber daya manusia.
Jika suatu wilayah mengalami kelebihan pegawai sementara daerah lain kekurangan, pemindahan dapat dilakukan tanpa terikat batas administratif.
Dalam skema ini, kepentingan nasional menjadi prioritas utama. ASN harus siap ditempatkan di mana pun negara membutuhkan.
Pimpinan Instansi Diminta Audit SDM
Pemerintah juga meminta pimpinan instansi pusat dan daerah segera melakukan audit sumber daya manusia. Instansi perlu memetakan kebutuhan pegawai, mengevaluasi kompetensi, dan menyusun perencanaan formasi sejak dini.
Tanpa langkah antisipatif, instansi berisiko menghadapi ketimpangan jumlah pegawai yang dapat berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
Babak Baru Reformasi Birokrasi
Revisi UU ASN menandai babak baru reformasi sistem kepegawaian nasional. Penghapusan PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan administratif, tetapi strategi untuk membangun birokrasi yang lebih profesional, disiplin, dan siap digerakkan secara nasional.
Mulai 2026, wajah ASN Indonesia dipastikan akan berubah lebih terstruktur dan berbasis kebutuhan nyata organisasi. (tim)









