SE Menteri Jadi Angin Segar bagi Kepala Daerah, Solusi Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah pusat menerbitkan kebijakan baru yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan pembayaran gaji pegawai berstatus PPPK paruh waktu.

Surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dinilai menjadi kabar baik bagi banyak kepala daerah karena membuka peluang penggunaan anggaran pendidikan secara lebih fleksibel.

Kebijakan tersebut memungkinkan satuan pendidikan memanfaatkan dana operasional sekolah untuk membantu pembiayaan tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan non-ASN, termasuk PPPK paruh waktu.

Langkah ini dinilai mampu mengurangi beban anggaran daerah yang selama ini kesulitan memenuhi kebutuhan pembayaran honor pegawai dengan status tersebut.

Baca Juga :  DPR RI Desak Pemerintah Alihkan Guru Honorer ke PPPK Penuh Waktu

Selama beberapa waktu terakhir, banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal untuk menggaji PPPK paruh waktu. Kondisi ini terjadi karena sebagian besar daerah masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat untuk membiayai belanja pegawai dan program pendidikan.

Dengan adanya surat edaran terbaru itu, sekolah kini memiliki alternatif sumber pendanaan sehingga pembayaran honor tenaga pendidikan dapat dilakukan lebih fleksibel dan tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.

Kebijakan tersebut juga dinilai mampu mengurangi kegelisahan tenaga pendidik yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu. Selama ini, sebagian dari mereka menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran gaji dan status kepegawaian.

Baca Juga :  Polisi Naikkan Kasus Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek–KRL Bekasi ke Penyidikan

Di sisi lain, pemerintah memang masih mencari formulasi terbaik untuk menyelesaikan persoalan guru berstatus PPPK paruh waktu di berbagai daerah.

Skema PPPK paruh waktu sendiri merupakan salah satu solusi pemerintah untuk menata tenaga non-ASN yang sebelumnya tercatat dalam database nasional kepegawaian, sekaligus mencegah pemutusan hubungan kerja massal di instansi pemerintah.

Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah berharap pengelolaan tenaga pendidikan di daerah dapat berjalan lebih stabil, sementara kebutuhan layanan pendidikan kepada masyarakat tetap terpenuhi.**

Baca Juga : Apakah PPPK Paruh Waktu Solusi?

Berita Terkait

Besaran Dana PIP 2026 untuk SD, SMP, dan SMA, Ini Sasaran Utama Penerima Bantuan Pendidikan
DPR Dorong Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dibayar APBN, AP3KI Sebut Status ASN Makin Kuat
DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah
39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN
Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru
Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional
DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:27 WIB

Besaran Dana PIP 2026 untuk SD, SMP, dan SMA, Ini Sasaran Utama Penerima Bantuan Pendidikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:38 WIB

DPR Dorong Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dibayar APBN, AP3KI Sebut Status ASN Makin Kuat

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:30 WIB

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:30 WIB

39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN

Senin, 8 Juni 2026 - 18:33 WIB

Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru

Berita Terbaru

Otomotif

SRV 600 V4 Tampil dengan Transmisi Otomatis

Rabu, 10 Jun 2026 - 12:04 WIB