SE Menteri Jadi Angin Segar bagi Kepala Daerah, Solusi Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah pusat menerbitkan kebijakan baru yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan pembayaran gaji pegawai berstatus PPPK paruh waktu.

Surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dinilai menjadi kabar baik bagi banyak kepala daerah karena membuka peluang penggunaan anggaran pendidikan secara lebih fleksibel.

Kebijakan tersebut memungkinkan satuan pendidikan memanfaatkan dana operasional sekolah untuk membantu pembiayaan tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan non-ASN, termasuk PPPK paruh waktu.

Langkah ini dinilai mampu mengurangi beban anggaran daerah yang selama ini kesulitan memenuhi kebutuhan pembayaran honor pegawai dengan status tersebut.

Baca Juga :  Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul

Selama beberapa waktu terakhir, banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal untuk menggaji PPPK paruh waktu. Kondisi ini terjadi karena sebagian besar daerah masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat untuk membiayai belanja pegawai dan program pendidikan.

Dengan adanya surat edaran terbaru itu, sekolah kini memiliki alternatif sumber pendanaan sehingga pembayaran honor tenaga pendidikan dapat dilakukan lebih fleksibel dan tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.

Kebijakan tersebut juga dinilai mampu mengurangi kegelisahan tenaga pendidik yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu. Selama ini, sebagian dari mereka menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran gaji dan status kepegawaian.

Baca Juga :  Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II

Di sisi lain, pemerintah memang masih mencari formulasi terbaik untuk menyelesaikan persoalan guru berstatus PPPK paruh waktu di berbagai daerah.

Skema PPPK paruh waktu sendiri merupakan salah satu solusi pemerintah untuk menata tenaga non-ASN yang sebelumnya tercatat dalam database nasional kepegawaian, sekaligus mencegah pemutusan hubungan kerja massal di instansi pemerintah.

Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah berharap pengelolaan tenaga pendidikan di daerah dapat berjalan lebih stabil, sementara kebutuhan layanan pendidikan kepada masyarakat tetap terpenuhi.**

Baca Juga : Apakah PPPK Paruh Waktu Solusi?

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Guru PPPK Dapat Kesempatan Jadi PNS
Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini
Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:35 WIB

PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Guru PPPK Dapat Kesempatan Jadi PNS

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Berita Terbaru

Otomotif

Honda CB350 Special Edition Meluncur, Harga Rp35 Jutaan

Kamis, 20 Agu 2026 - 14:25 WIB