THR PPPK Paruh Waktu Belum Pasti, Pemerintah Masih Siapkan Aturan Teknis

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id – Pemerintah masih mengkaji skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu. Hingga saat ini, aturan teknis terkait hak tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat.

Beberapa pejabat daerah menyebutkan bahwa ketentuan THR yang selama ini berlaku baru mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PNS dan PPPK penuh waktu. Sementara itu, status PPPK paruh waktu masih berada dalam tahap penyesuaian regulasi.

Karena belum ada payung hukum yang jelas, banyak pemerintah daerah belum berani memastikan pemberian THR bagi pegawai dengan skema paruh waktu tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi

Selain itu, penggajian PPPK paruh waktu di sejumlah daerah masih menggunakan skema anggaran yang berbeda dengan ASN pada umumnya. Di beberapa daerah, penghasilan mereka masih dibebankan pada pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

Kondisi ini membuat pemberian hak tambahan seperti THR belum dapat dipastikan secara otomatis.

Meski demikian, peluang PPPK paruh waktu untuk menerima THR tetap terbuka. Pemerintah pusat masih menyiapkan regulasi turunan untuk mengatur berbagai hak kepegawaian, termasuk kemungkinan pemberian THR dan tunjangan lainnya.

Baca Juga :  Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai

Jika aturan tersebut telah terbit, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk menyalurkan THR kepada PPPK paruh waktu sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

Sementara menunggu keputusan resmi, para PPPK paruh waktu diharapkan tetap mengikuti perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait kepastian hak kepegawaian mereka.**

Baca Juga : PPPK Paruh Waktu Tidak Permanen

Berita Terkait

Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif
Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
3 Pelatih Italia Akan Tampil di Piala Dunia 2026, Tapi Bukan Gennaro Gattuso
Politik kemarin, Presiden terima penghargaan Korea hingga SE WFH ASN
Bandingkan Pembatasan BBM di RI dan Malaysia, Beda Jauh Banget
Kode Redeem Free Fire Kamis 2 April 2026, Koleksi Skin FF Gratis
Petarung Indonesia Bakal Berebut Tiket Spesial Lolos ke UFC
Wako Alfin Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jambi, Tegaskan Komitmen Transparansi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:54 WIB

Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif

Kamis, 2 April 2026 - 14:40 WIB

Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas

Kamis, 2 April 2026 - 13:39 WIB

3 Pelatih Italia Akan Tampil di Piala Dunia 2026, Tapi Bukan Gennaro Gattuso

Kamis, 2 April 2026 - 08:00 WIB

Bandingkan Pembatasan BBM di RI dan Malaysia, Beda Jauh Banget

Kamis, 2 April 2026 - 06:36 WIB

Kode Redeem Free Fire Kamis 2 April 2026, Koleksi Skin FF Gratis

Berita Terbaru

Nokia Mini 2026 5G

Teknologi

Nokia Mini 2026 5G Hadir, HP Ringkas dengan Baterai Jumbo

Kamis, 2 Apr 2026 - 15:11 WIB

Kesehatan

Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas

Kamis, 2 Apr 2026 - 14:40 WIB