Potongan Pajak THR Terlihat Besar? Ini Penjelasan Resmi DJP

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id – Banyak karyawan di Indonesia sering terkejut ketika menerima Tunjangan Hari Raya (THR) karena potongan pajaknya terlihat jauh lebih besar dibandingkan potongan gaji pada bulan biasa. Tidak sedikit yang mengira pajak THR memang dikenakan lebih tinggi.

Namun, menurut penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), potongan pajak yang terlihat besar saat THR dibayarkan sebenarnya hanya terjadi pada bulan tersebut. Secara total dalam satu tahun, jumlah pajak yang dibayarkan karyawan tetap sama.

Fenomena ini terjadi karena perubahan metode penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang kini menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Mengapa Potongan Pajak THR Terlihat Lebih Besar?

Dalam sistem TER, seluruh penghasilan yang diterima karyawan dalam satu bulan akan dijumlahkan terlebih dahulu sebelum dikenakan pajak.

Penghasilan tersebut bisa meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan tetap
  • Tunjangan lainnya
  • Bonus
  • THR

Ketika THR dibayarkan, total penghasilan pada bulan tersebut otomatis meningkat cukup signifikan. Kenaikan ini membuat tarif efektif yang digunakan dalam perhitungan pajak menjadi lebih tinggi dibandingkan bulan biasa.

Akibatnya, potongan pajak yang terlihat pada slip gaji bulan THR juga ikut meningkat.

Sebagai contoh sederhana, seorang karyawan dengan penghasilan bulanan Rp10 juta mungkin biasanya dipotong pajak dengan tarif efektif sekitar beberapa persen saja. Namun ketika THR sebesar satu bulan gaji ditambahkan, total penghasilan bulan tersebut bisa melonjak dua kali lipat sehingga tarif efektif yang diterapkan juga naik.

Inilah yang membuat potongan pajak THR terlihat jauh lebih besar dibandingkan potongan pajak pada bulan normal.

Sistem TER dalam Perhitungan Pajak

Sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER) digunakan untuk menyederhanakan perhitungan pajak bulanan bagi karyawan.

Sebelum sistem ini diterapkan, perusahaan harus menghitung pajak menggunakan metode proyeksi penghasilan tahunan yang relatif lebih kompleks. Dengan TER, perusahaan cukup menggunakan tabel tarif efektif yang disesuaikan dengan:

  • Jumlah penghasilan bruto bulanan
  • Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Baca Juga :  BI All Out Stabilkan Rupiah, Perry Warjiyo Pastikan Cadangan Devisa Masih Kuat

Status PTKP sendiri biasanya ditentukan oleh kondisi keluarga wajib pajak, misalnya:

  • TK/0 (tidak kawin tanpa tanggungan)
  • K/0 (kawin tanpa tanggungan)
  • K/1, K/2, hingga K/3

Setiap kategori memiliki batas penghasilan yang berbeda untuk menentukan tarif efektif yang digunakan.

Dengan metode ini, proses pemotongan pajak menjadi lebih praktis bagi pemberi kerja dan lebih mudah dipahami oleh karyawan.

Total Pajak Tahunan Tetap Sama

Meski potongan pajak pada bulan THR terlihat besar, DJP menegaskan bahwa jumlah pajak yang harus dibayar dalam satu tahun sebenarnya tidak berubah.

Hal ini karena pada akhir tahun, biasanya pada bulan Desember, perusahaan akan melakukan penghitungan ulang terhadap seluruh penghasilan karyawan selama satu tahun penuh.

Perhitungan tersebut menggunakan tarif progresif tahunan PPh 21 yang berlaku secara resmi.

Setelah dihitung ulang, jumlah pajak tahunan tersebut kemudian dibandingkan dengan total pajak yang sudah dipotong setiap bulan sepanjang tahun.

Dari proses ini bisa muncul dua kemungkinan:

Lebih bayar pajak
Jika jumlah pajak yang sudah dipotong sepanjang tahun ternyata lebih besar dari kewajiban pajak sebenarnya, selisihnya akan dikembalikan kepada karyawan.

Kurang bayar pajak
Jika pajak yang telah dipotong masih kurang, perusahaan akan melakukan penyesuaian pemotongan pada bulan terakhir.

Dengan mekanisme ini, potongan pajak THR yang terlihat besar sebenarnya hanya bersifat sementara dalam perhitungan bulanan.

Mengapa Banyak Karyawan Salah Paham?

Banyak pekerja mengira bahwa THR dikenakan pajak khusus yang lebih tinggi dibandingkan gaji. Padahal dalam sistem perpajakan Indonesia, THR diperlakukan sebagai bagian dari penghasilan yang dikenakan PPh 21 seperti penghasilan lainnya.

Baca Juga :  Harga Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Turun, Ini Rinciannya

Perbedaannya hanya terletak pada waktu pembayaran yang biasanya terjadi dalam satu bulan tertentu, sehingga membuat total penghasilan bulan tersebut melonjak.

Lonjakan ini kemudian memicu kenaikan tarif efektif dalam sistem TER.

Kurangnya pemahaman mengenai mekanisme ini sering kali membuat karyawan merasa potongan pajak THR terlalu besar.

Padahal ketika dihitung secara tahunan, jumlah pajak yang dibayar tetap sesuai dengan tarif progresif yang berlaku.

Tips Memahami Slip Gaji Saat THR

Agar tidak kaget ketika menerima THR, karyawan disarankan memahami beberapa hal berikut:

Periksa komponen penghasilan
Pastikan total penghasilan bulan tersebut termasuk THR atau bonus.

Perhatikan tarif efektif yang digunakan
Tarif ini biasanya tercantum dalam sistem payroll perusahaan.

Bandingkan dengan potongan bulan biasa
Perbedaan yang besar biasanya disebabkan oleh lonjakan penghasilan bulanan.

Dengan memahami cara kerja sistem pajak tersebut, karyawan dapat melihat bahwa potongan pajak THR sebenarnya merupakan bagian dari mekanisme perhitungan pajak yang normal.

Apa itu pajak THR?
Pajak THR adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas Tunjangan Hari Raya dan dihitung sebagai bagian dari PPh 21 karyawan.

Mengapa potongan pajak THR terlihat lebih besar?
Karena THR menambah total penghasilan dalam satu bulan sehingga tarif efektif pajak yang digunakan dalam sistem TER menjadi lebih tinggi.

Apakah THR dikenakan pajak khusus?
Tidak. THR diperlakukan sebagai penghasilan biasa yang dikenakan PPh 21.

Apakah total pajak tahunan akan bertambah karena THR?
Tidak. Total pajak tahunan tetap dihitung berdasarkan seluruh penghasilan setahun dan akan disesuaikan pada akhir tahun. (tim)

Berita Terkait

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah
39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN
Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru
Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional
DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB
Link Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi di SSCASN BKN
Pendaftaran PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya di SSCASN BKN
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:30 WIB

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:30 WIB

39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN

Senin, 8 Juni 2026 - 18:33 WIB

Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 15:32 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 14:31 WIB

DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Artikel

Cara Membuat Singkong Krispi, Renyah di Luar Lembut di Dalam

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:15 WIB

Otomotif

Motor Listrik MBG Bisa Dikredit, Segini Cicilannya per Bulan

Selasa, 9 Jun 2026 - 08:57 WIB