4 Fakta Harga Tiket Pesawat Naik Tak Boleh di Atas 13 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Maskapai penerbangan dilarang menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi melebihi batas maksimal 13 persen. Hal ini sesusai kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.

Besaran kenaikan harga tiket pesawat ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi merespons mulai adanya maskapai penerbangan yang menaikkan harga tiket imbas kenaikan harga bahan bakar avtur.

1. Harga Tiket Pesawat Naik

Menhub menjelaskan pemerintah telah menetapkan rentang kenaikan harga tiket pesawat berada pada kisaran 9 hingga 13 persen, range untuk kenaikan (harga tiket pesawat) itu adalah 9-13 persen. Nggak boleh lebih dari itu,” kata Menhub di Jakarta, Kamis malam (9/4/2026).

2. Stimulus Industri Penerbangan

Menhub menjelaskan, berbagai stimulus telah diberikan pemerintah guna menekan biaya operasional maskapai, termasuk kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) yang diperbolehkan naik.

Baca Juga :  PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, ASN dan Pensiunan Bakal Terima Dua Tambahan Penghasilan

Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan berupa pembebasan biaya suku cadang pesawat, sehingga secara keseluruhan tidak ada alasan bagi maskapai untuk menaikkan harga tiket di luar batas yang telah ditentukan.

Kementerian Perhubungan juga terus melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan tersebut oleh maskapai, sebagaimana sebelumnya dilakukan saat periode angkutan Lebaran guna memastikan tidak terjadi pelanggaran di lapangan.

3. Menhub soal Harga Tiket Pesawat Kelas Bisnis

Adapun salah satu kebijakan yang diambil pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yakni melakukan penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen di mana sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller (baling-baling). Kebijakan lainnya adalah PPN Ditanggung Pemerintah 11 persen dan Bea Masuk Sparepart pesawat sebesar 0 persen.

Baca Juga :  Kenduri Sko Depati Gayur dan Peresmian Masjid Al Hijrah Sukses digelar

Menhub menyampaikan kebijakan itu merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menjaga harmonisasi antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen.

4. Menhub Tunda Pembahasan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Komponen operasional terbesar maskapai adalah bahan bakar, maintenance, dan sewa pesawat. Ketiga aspek tersebut saat ini telah diberikan solusi pemerintah berupa insentif bea masuk hingga PPN. Harapannya bisa menekan beban maintenance dari maskapai.

Menhub mengatakan, alasan utama Pemerintah masih menahan kenaikan TBA adalah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi, sehingga penyesuaian harga tiket dilakukan dengan menaikkan fuel surcharge, tanpa penyesuaian TBA. (*)

Berita Terkait

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah
39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN
Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru
Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional
DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB
Link Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi di SSCASN BKN
Pendaftaran PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya di SSCASN BKN
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:30 WIB

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:30 WIB

39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN

Senin, 8 Juni 2026 - 18:33 WIB

Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 15:32 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 14:31 WIB

DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Artikel

Cara Membuat Singkong Krispi, Renyah di Luar Lembut di Dalam

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:15 WIB

Otomotif

Motor Listrik MBG Bisa Dikredit, Segini Cicilannya per Bulan

Selasa, 9 Jun 2026 - 08:57 WIB