Okepost.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus menggenjot kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, mengajak warga memanfaatkan kebijakan pembayaran pajak lebih awal yang kini dapat dilakukan hingga 90 hari sebelum jatuh tempo.
Kebijakan ini disosialisasikan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pelayanan publik yang lebih efisien dan tertib.
Alfin menegaskan, kemudahan tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk mengatur waktu pembayaran tanpa harus menunggu jatuh tempo. Dengan begitu, pemilik kendaraan dapat terhindar dari denda akibat keterlambatan.
“Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar kendaraan tetap aktif pajak dan kita semua bisa berkontribusi pada pembangunan daerah,” ujar Alfin.
Ia menjelaskan, penerimaan dari pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Kota Sungai Penuh. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas umum, pelayanan publik, hingga program kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menghadirkan sistem administrasi yang lebih modern dan mudah diakses masyarakat.
Alfin menambahkan, kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk partisipasi langsung warga dalam mewujudkan visi “Sungai Penuh Juara” yang berorientasi pada kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan.
“Dengan membayar pajak tepat waktu, kita ikut membangun daerah ini menjadi lebih baik,” tegasnya.(pro)









