Okepost.id, Jakarta – Kabar terbaru soal PPPK paruh waktu kembali menjadi perhatian. Pemerintah merencanakan seluruh PPPK paruh waktu di daerah beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027, dengan pembiayaan yang disiapkan melalui pemerintah pusat.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung program tersebut. Nilai anggaran itu masih terbuka untuk disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Keuangan dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Jakarta, Senin (14/9/2026).
PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Menteri Keuangan menyebut pemerintah telah menyiapkan program untuk memberikan kepastian status dan pembiayaan bagi PPPK paruh waktu di daerah.
“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh Pemerintah Pusat,” ujar Menkeu.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting bagi tenaga PPPK paruh waktu yang selama ini menantikan kepastian mengenai status dan pembiayaan kepegawaiannya.
Anggaran Rp31,1 Triliun Disiapkan
Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung rencana pembiayaan PPPK daerah.
Besaran anggaran tersebut belum bersifat final karena pemerintah masih membuka kemungkinan penyesuaian sesuai kebutuhan program.
“Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” ungkap Menkeu.
Dengan skema tersebut, pemerintah pusat akan mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK di daerah.
PPPK yang Masih Dibayar Daerah Juga Disiapkan
Bukan hanya PPPK paruh waktu. Pemerintah juga menyiapkan skema bagi PPPK daerah yang saat ini pembiayaannya masih berasal dari pemerintah daerah.
Proses pengalihan pembiayaan tersebut direncanakan berlangsung secara bertahap selama tiga tahun ke depan.
“Untuk pegawai pemerintah daerah yang P3K dibayar oleh daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” kata Menkeu.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah sekaligus menjaga kemampuan daerah dalam membiayai pelayanan kepada masyarakat.
Ini yang Perlu Dicatat PPPK
Rencana perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027 menjadi kabar penting bagi tenaga PPPK di daerah.
Namun, pelaksanaannya tetap perlu menunggu aturan resmi dan petunjuk teknis pemerintah yang mengatur mekanisme perubahan status, pembiayaan, serta ketentuan kepegawaiannya.
Karena itu, PPPK paruh waktu perlu mengikuti perkembangan informasi resmi pemerintah sebelum mengambil kesimpulan mengenai perubahan status dan hak kepegawaiannya. (Pro)









