Status PNS dan PPPK di KTP Resmi Diubah Jadi ASN, Ini Penjelasan Aturan Terbarunya

Nasuonal

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah resmi mengubah penulisan status pekerjaan bagi pegawai negeri dalam dokumen kependudukan.

Melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, istilah PNS dan PPPK tidak lagi dicantumkan secara terpisah di KTP elektronik (e-KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).

Sebagai gantinya, seluruh pegawai negeri kini menggunakan satu istilah yang sama, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyesuaian Data Mengacu Regulasi Terbaru

Aturan ini merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Pemerintah menyesuaikan kebijakan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menetapkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam satu kategori ASN.

Dengan demikian, kolom pekerjaan di KTP dan KK kini hanya memuat satu istilah, yaitu ASN.

Masyarakat Bisa Ajukan Perubahan Secara Mandiri

Baca Juga :  Praktis Banget! 5 Takjil Frozen Ini Bisa Jadi Stok Selama Ramadan

Sejumlah daerah mulai menindaklanjuti aturan ini. Di Kota Mataram misalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menyiapkan ribuan blangko KTP-el.

PNS maupun PPPK yang ingin memperbarui status pekerjaan di KTP dapat datang langsung ke kantor Dukcapil. Layanan ini bersifat terbuka, namun tidak diwajibkan secara langsung.

Status PPPK Paruh Waktu Masih Dikaji

Untuk PPPK paruh waktu, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah status mereka akan disamakan menjadi ASN dalam dokumen kependudukan.

Jumlah ASN Indonesia Lebih dari 6,5 Juta

Data dari Badan Kepegawaian Negara mencatat jumlah ASN di Indonesia per 31 Desember 2025 mencapai 6.546.083 orang.

Baca Juga :  Alasan Prabowo Kunjungi Rusia, Konsultasi Geopolitik dan Tingkatkan Kerja Sama Energi

Rinciannya terdiri dari:

  • 3,55 juta PNS
  • 2,04 juta PPPK
  • 947 ribu PPPK paruh waktu

Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah seiring rekrutmen ASN tahun 2026.

Permintaan Dokumen Kependudukan Ikut Meningkat

Di sisi lain, layanan administrasi kependudukan saat ini juga mengalami peningkatan. Permohonan KTP untuk pemula usia 17 tahun serta pembaruan Kartu Keluarga terus bertambah.

Banyak sekolah kini mensyaratkan KK dengan barcode. Karena itu, masyarakat harus mencetak ulang KK meski tidak ada perubahan data agar dokumen dinyatakan sah tanpa perlu legalisasi.

Perubahan status pekerjaan di KTP dari PNS dan PPPK menjadi ASN merupakan langkah penyederhanaan administrasi sekaligus penyesuaian aturan terbaru.

Masyarakat dapat melakukan pembaruan data secara mandiri sesuai kebutuhan. (Pro)

Berita Terkait

8 Poin dari KemenPANRB dan BKN Untuk PPPK Paruh Waktu, Poin 2 Paling Penting
63 Personel TNI-Polri Terima Brevet Kehormatan Setia Waspada dari Danpaspampres
Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi
Nasib PPPK Paruh Waktu Dibahas KemenPANRB, Ini Hasilnya
Kabar Gembira! Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Tahun 2026 Dirilis, Simak Jadwal dan Aturan Terbarunya
Bapanas Ungkap Penyebab Kenaikan Harga Minyak Goreng di Tengah Stok CPO Melimpah
8 Cara Cek PIP Lewat HP yang Mudah Anti Ribet
Google Akhirnya Menyerah, Akun YouTube Ini Diblokir di Indonesia
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:17 WIB

8 Poin dari KemenPANRB dan BKN Untuk PPPK Paruh Waktu, Poin 2 Paling Penting

Sabtu, 25 April 2026 - 11:34 WIB

63 Personel TNI-Polri Terima Brevet Kehormatan Setia Waspada dari Danpaspampres

Sabtu, 25 April 2026 - 05:00 WIB

Status PNS dan PPPK di KTP Resmi Diubah Jadi ASN, Ini Penjelasan Aturan Terbarunya

Jumat, 24 April 2026 - 19:13 WIB

Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi

Jumat, 24 April 2026 - 18:04 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Dibahas KemenPANRB, Ini Hasilnya

Berita Terbaru