Okepost.id – Pemerintah resmi mengubah penulisan status pekerjaan bagi pegawai negeri dalam dokumen kependudukan.
Melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, istilah PNS dan PPPK tidak lagi dicantumkan secara terpisah di KTP elektronik (e-KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).
Sebagai gantinya, seluruh pegawai negeri kini menggunakan satu istilah yang sama, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyesuaian Data Mengacu Regulasi Terbaru
Aturan ini merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Pemerintah menyesuaikan kebijakan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menetapkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam satu kategori ASN.
Dengan demikian, kolom pekerjaan di KTP dan KK kini hanya memuat satu istilah, yaitu ASN.
Masyarakat Bisa Ajukan Perubahan Secara Mandiri
Sejumlah daerah mulai menindaklanjuti aturan ini. Di Kota Mataram misalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menyiapkan ribuan blangko KTP-el.
PNS maupun PPPK yang ingin memperbarui status pekerjaan di KTP dapat datang langsung ke kantor Dukcapil. Layanan ini bersifat terbuka, namun tidak diwajibkan secara langsung.
Status PPPK Paruh Waktu Masih Dikaji
Untuk PPPK paruh waktu, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk lebih lanjut.
Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah status mereka akan disamakan menjadi ASN dalam dokumen kependudukan.
Jumlah ASN Indonesia Lebih dari 6,5 Juta
Data dari Badan Kepegawaian Negara mencatat jumlah ASN di Indonesia per 31 Desember 2025 mencapai 6.546.083 orang.
Rinciannya terdiri dari:
- 3,55 juta PNS
- 2,04 juta PPPK
- 947 ribu PPPK paruh waktu
Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah seiring rekrutmen ASN tahun 2026.
Permintaan Dokumen Kependudukan Ikut Meningkat
Di sisi lain, layanan administrasi kependudukan saat ini juga mengalami peningkatan. Permohonan KTP untuk pemula usia 17 tahun serta pembaruan Kartu Keluarga terus bertambah.
Banyak sekolah kini mensyaratkan KK dengan barcode. Karena itu, masyarakat harus mencetak ulang KK meski tidak ada perubahan data agar dokumen dinyatakan sah tanpa perlu legalisasi.
Perubahan status pekerjaan di KTP dari PNS dan PPPK menjadi ASN merupakan langkah penyederhanaan administrasi sekaligus penyesuaian aturan terbaru.
Masyarakat dapat melakukan pembaruan data secara mandiri sesuai kebutuhan. (Pro)









