SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, Guru Honorer Terdata di Dapodik Jadi Prioritas

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi Guru Honorer (AI)

Gambar ilustrasi Guru Honorer (AI)

Okepost.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberikan kepastian bagi ratusan ribu guru honorer di sekolah negeri melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran penghapusan tenaga honorer setelah terbitnya Undang-Undang ASN.

Pemerintah menegaskan guru non-ASN yang saat ini aktif mengajar tidak akan diberhentikan begitu saja. Sebaliknya, mereka tetap mendapat penugasan dan penggajian selama proses penataan tenaga pendidik berlangsung.

Kebijakan tersebut hadir karena Indonesia masih mengalami kekurangan guru dalam jumlah besar. Saat ini kebutuhan tenaga pendidik mencapai sekitar 498 ribu formasi guru ASN di seluruh daerah.

Guru Honorer Tetap Mendapat Kepastian

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani menjelaskan bahwa SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dibuat untuk menjawab keresahan pemerintah daerah setelah terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga :  Heboh Usulan Guru Honorer Jadi PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu Merasa Terpinggirkan?

Undang-undang tersebut sebelumnya memicu kebingungan di banyak daerah karena mengatur penghapusan status tenaga honorer setelah Desember 2024. Akibatnya, sejumlah pemerintah daerah sempat ragu mengalokasikan anggaran gaji guru non-ASN.

Menurut Nunuk, surat edaran ini menjadi payung hukum agar guru honorer tetap bisa menjalankan tugas mengajar tanpa rasa khawatir.

“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik. Supaya mereka tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk Suryani, Sabtu (9/5/2026).

Guru yang Terdata di Dapodik Jadi Prioritas

Kemendikdasmen menegaskan penataan guru non-ASN akan memprioritaskan tenaga pendidik yang sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.

Selain itu, pemerintah juga masih membuka ruang penataan hingga Desember 2025 seiring proses seleksi PPPK yang terus berjalan di berbagai daerah.

Kemendikdasmen juga menekankan bahwa batas waktu Desember 2026 bukan berarti penghentian tugas guru honorer. Tenggat tersebut hanya berkaitan dengan penyesuaian status kepegawaian sesuai aturan ASN terbaru.

Baca Juga :  Ijazah Tak Lagi Jadi Jaminan Kerja, Perusahaan Kini Lebih Memilih Skill dan Pengalaman

Indonesia Masih Krisis Guru

Kebutuhan guru di Indonesia masih sangat tinggi. Selain kekurangan hampir setengah juta tenaga pendidik, pemerintah juga menghadapi gelombang pensiun guru ASN setiap tahun.

Data Kemendikdasmen menunjukkan sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru ASN memasuki masa pensiun setiap tahun. Kondisi ini membuat pemerintah membutuhkan tambahan tenaga pendidik secara berkelanjutan.

Karena itu, pemerintah menilai pemberhentian guru honorer bukan langkah yang realistis di tengah kebutuhan pendidikan nasional yang terus meningkat.

Pemerintah saat ini terus menyiapkan skema terbaik agar guru honorer tetap dapat bekerja sambil menyesuaikan aturan baru terkait ASN dan PPPK.

Dengan terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah berharap proses belajar mengajar di sekolah negeri tetap berjalan optimal tanpa terganggu persoalan administrasi kepegawaian. (Pro)

Berita Terkait

Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, DPR Sebut Gaji Minimal Bisa Tembus Rp7 Juta
Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026
Update Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 1 Juli 2026
PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu
Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran
PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Gaji Berpotensi Ditanggung APBN
Pemkab Temanggung Pastikan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Aman, Anggarkan Rp11,8 Miliar per Bulan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, DPR Sebut Gaji Minimal Bisa Tembus Rp7 Juta

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:24 WIB

Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:09 WIB

Update Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 1 Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:16 WIB

Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK

Berita Terbaru