Okepost.id, Jakarta – Sebanyak 21 ribu PPPK paruh waktu di Provinsi Jawa Timur masih menunggu tindak lanjut dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, terkait polemik rekrutmen honorer baru di lingkungan pendidikan Jawa Timur.
Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengapresiasi respons Dirjen GTK yang telah menanggapi keresahan para PPPK paruh waktu di Jawa Timur. Namun, dia berharap ada langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Faisol, kebijakan Dinas Pendidikan Jawa Timur yang merekrut guru non-ASN baru dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 66 yang mengatur penataan tenaga non-ASN.
“Pemprov Jatim saat ini masih memiliki sekitar 21 ribu PPPK paruh waktu yang membutuhkan peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu. Karena itu, rekrutmen baru dinilai tidak tepat,” ujar Faisol, Selasa (19/5/2026).
Ia menilai masuknya guru non-ASN baru berpotensi memengaruhi kesejahteraan PPPK paruh waktu karena anggaran daerah harus dibagi dengan tenaga honorer tambahan.
Selain itu, Faisol juga menyoroti pelaksanaan uji kompetensi guru tidak tetap (GTT) yang mulai digelar sejak 5 Mei 2026. Dia mempertanyakan kredibilitas pelaksanaan seleksi tersebut karena disebut tidak memiliki kepanitiaan resmi dan hanya dilakukan di sekolah tertentu.
Faisol mengaku telah meminta penjelasan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur. Dari hasil komunikasi itu, BKD menyebut peserta uji kompetensi merupakan tenaga GTT non-ASN yang sudah masuk pendataan per Januari 2026.
Kondisi tersebut membuat ribuan PPPK paruh waktu merasa cemas terhadap masa depan status dan kesejahteraan mereka.
Sebelumnya, Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya rekrutmen guru non-ASN baru di Jawa Timur. Dia menegaskan pemerintah pusat tetap berpegang pada amanat UU ASN 2023 yang menitikberatkan pada keberadaan guru ASN, baik PNS maupun PPPK.
“Kami fokus menuntaskan 237.196 guru honorer yang masuk Dapodik hingga 31 Desember 2024,” kata Nunuk dalam taklimat media terkait SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta.
Nunuk menegaskan, pemerintah sedang berupaya menyelesaikan persoalan guru honorer secara menyeluruh. Karena itu, pembukaan rekrutmen honorer baru dinilai dapat memperpanjang persoalan tenaga non-ASN di sektor pendidikan.
Dia juga menyebut langkah rekrutmen yang dilakukan Dinas Pendidikan Jawa Timur tidak melalui koordinasi dengan Kemendikdasmen. Hingga kini, tata kelola guru masih menjadi kewenangan pemerintah daerah sehingga kementerian hanya dapat memberikan imbauan agar tidak lagi merekrut tenaga honorer baru.
Di sisi lain, Nunuk mengungkapkan bahwa RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sedang dibahas DPR RI nantinya akan mengatur tata kelola guru di bawah pemerintah pusat. Kebijakan itu mencakup usulan kebutuhan guru, penempatan, hingga distribusi tenaga pendidik, sedangkan pemerintah daerah akan fokus pada pembinaan guru. (Pro)









