Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru

Rincian 7 Kelompok ASN Daerah yang Wajib Didata Pemda

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi

Poto ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendadak meminta seluruh pemerintah daerah menyerahkan pemutakhiran data belanja pegawai.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1/6032/SJ yang terbit pada 21 Agustus 2026 menjelang rencana aksi demonstrasi besar-besaran dari kalangan PPPK dan PPPK paruh waktu.

Melalui SE yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir tersebut, pusat mewajibkan pemda menghitung kebutuhan anggaran gaji, tunjangan, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu tahun penuh.

Rincian Kategori Pegawai yang Wajib Dihitung Pemda

Pemda harus menghitung kebutuhan dana untuk tujuh kelompok pegawai secara detail:

  • PNS
  • PPPK Penuh Waktu (Tenaga Teknis)
  • PPPK Paruh Waktu (Tenaga Teknis)
  • PPPK Penuh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan
  • PPPK Penuh Waktu Tenaga Kesehatan
  • PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan
  • PPPK Paruh Waktu Tenaga Kesehatan
Baca Juga :  Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi

Kemendagri membatasi pengumpulan data akurat ini paling lambat Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB melalui tautan resmi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

AP3KI Desak Honorer dan PPPK Kawal Pendataan Daerah

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, menyambut positif langkah cepat Kemendagri. Menurutnya, SE ini memberi angin segar karena mengakomodasi tenaga teknis di samping tenaga kependidikan dan kesehatan.

Baca Juga :  Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun

Ia mengingatkan seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu untuk mengawal proses input data di BKD atau BKPSDM daerah masing-masing.

Langkah ini penting agar data riil tersebut segera masuk ke Kementerian Keuangan untuk penetapan alokasi anggaran penggajian yang setara.

Nur berharap kebijakan ini menjadi solusi nyata atas kegelisahan status pegawai, bukan sekadar peredam gejolak massa aksi. (Pro)

Berita Terkait

Kabar Baik Guru PPPK, Tiga Skema Pengangkatan Disiapkan untuk 2027
Prabowo Terbang ke Riau Tinjau Langsung Penanganan Karhutla Sumatra
PPPK Guru Hampir 1 Juta, Apakah Bisa Jadi PNS pada 2027?
Guru PPPK Minta Alih Status Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Alasannya
Guru PPPK Penuh Waktu Diambil Alih Pusat, APBD Daerah Diprediksi Lebih Longgar
PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu, Ini Tahapan yang Berlaku
Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun
PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Guru PPPK Dapat Kesempatan Jadi PNS
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Kabar Baik Guru PPPK, Tiga Skema Pengangkatan Disiapkan untuk 2027

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Prabowo Terbang ke Riau Tinjau Langsung Penanganan Karhutla Sumatra

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:14 WIB

PPPK Guru Hampir 1 Juta, Apakah Bisa Jadi PNS pada 2027?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Diambil Alih Pusat, APBD Daerah Diprediksi Lebih Longgar

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

Nasional

PPPK Guru Hampir 1 Juta, Apakah Bisa Jadi PNS pada 2027?

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:14 WIB