Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

PPPK paruh waktu beralih status menjadi PPPK penuh waktu.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru PPPK Pemerintah siap mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.

Kebijakan strategis ini membawa kepastian status pekerjaan sekaligus perubahan sistem penganggaran gaji pegawai di berbagai daerah.

Pemerintah Pusat Ambil Alih Pembayaran Gaji Lewat penataan anggaran ini, pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK penuh waktu.

Baca Juga :  Longsor Cisarua: 34 Jenazah Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Hasil DNA

Langkah penarikan beban gaji ke APBN bertujuan mengatasi persoalan finansial pemerintah daerah, terutama wilayah yang sempat mengalami kendala pembayaran hak pegawai akibat penyesuaian dana transfer ke daerah.

Peluang PPPK Beralih Menjadi PNS Selain kepastian gaji dan status penuh waktu, para pegawai berpeluang mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap mulai awal tahun 2027.

Baca Juga :  Yamaha RX 100 2026 Resmi Meluncur, Kini Pakai Mesin 4-Tak Ramah Lingkungan

Saat ini pemerintah tengah menyusun mekanisme teknis dan kriteria seleksi resmi bagi PPPK yang ingin mendaftar menjadi PNS. (Pro)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN
PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?
Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Berita Terbaru