Okepost.id, Jakarta – Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru PPPK Pemerintah siap mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.
Kebijakan strategis ini membawa kepastian status pekerjaan sekaligus perubahan sistem penganggaran gaji pegawai di berbagai daerah.
Pemerintah Pusat Ambil Alih Pembayaran Gaji Lewat penataan anggaran ini, pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK penuh waktu.
Langkah penarikan beban gaji ke APBN bertujuan mengatasi persoalan finansial pemerintah daerah, terutama wilayah yang sempat mengalami kendala pembayaran hak pegawai akibat penyesuaian dana transfer ke daerah.
Peluang PPPK Beralih Menjadi PNS Selain kepastian gaji dan status penuh waktu, para pegawai berpeluang mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap mulai awal tahun 2027.
Saat ini pemerintah tengah menyusun mekanisme teknis dan kriteria seleksi resmi bagi PPPK yang ingin mendaftar menjadi PNS. (Pro)









