Okepost.id – Kabar terbaru soal masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat. Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza mengungkap perkembangan kebijakan pemerintah terkait status PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Rycko menyebut PPPK penuh waktu didorong menjadi ASN mulai Januari 2027. Proses tersebut, menurut dia, akan dilakukan melalui mekanisme tes kompetensi.
“Ini sudah hampir dipastikan mulai Januari 2027. Untuk PPPK penuh waktu ini akan didorong menjadi ASN tetapi tentu dengan tes kompetensi,” kata Rycko saat kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (4/9/2026).
PPPK Paruh Waktu Disebut Naik Jadi Penuh Waktu
Selain PPPK penuh waktu, Komisi X DPR RI juga menyoroti nasib PPPK paruh waktu.
Rycko mengatakan, PPPK paruh waktu diarahkan untuk naik menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat status kepegawaian sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Untuk yang paruh waktu, PPPK paruh waktu ini sekarang otomatis akan naik ke penuh waktu,” ujarnya.
Tes Kompetensi Tidak Diharapkan Jadi Penghambat
Rycko menjelaskan, proses menuju status ASN bagi PPPK penuh waktu tetap membutuhkan mekanisme seleksi atau tes kompetensi yang disiapkan pemerintah.
Namun, ia berharap hasil tes tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan status kepegawaian PPPK yang sudah ada.
Menurut Rycko, jika ada PPPK yang tidak lolos tes kompetensi, status mereka diharapkan tetap sebagai PPPK penuh waktu.
“Kalau misalnya mereka ada beberapa yang tidak lolos maka tetap statusnya masih menjadi penuh waktu,” katanya.
Kesejahteraan Guru Jadi Perhatian
Komisi X DPR RI juga terus memonitor kebijakan tersebut karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Rycko mengatakan, masih ada tenaga pendidik yang mengadukan kondisi penghasilan mereka yang belum memenuhi standar hidup layak.
“Tenaga pendidik ini tentu akan menjadi perhatian khusus karena sebagaimana yang kita tahu, rata-rata kita menerima pengaduan mereka masih hidup di bawah standar hidup yang layak,” ujarnya.
Jika Jadi Pegawai Pusat, Pembiayaan dari APBN
Rycko berharap perubahan status tersebut ke depan dapat mengurangi beban pemerintah daerah.
Ia menyebut, apabila PPPK berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat, pembiayaan gaji dan kebutuhan kepegawaiannya akan menggunakan APBN, bukan lagi APBD seperti yang berjalan saat ini.
“Jika PPPK tersebut statusnya pegawai pusat. Maka mereka menggunakan APBN bukan menggunakan APBD yang seperti saat ini,” pungkasnya.
Komisi X DPR RI memastikan akan terus mengawal perkembangan kebijakan PPPK secara berjenjang. Perhatian tersebut terutama diarahkan pada kepastian status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan guru serta tenaga pendidik. (Pro)









