Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Penilaian kinerja ini menjadi syarat utama pencairan tunjangan, penilaian prestasi, hingga pengusulan kenaikan pangkat melalui sistem e-Kinerja BKN.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada tahun 2026. Penilaian kinerja ini menjadi syarat utama pencairan tunjangan, penilaian prestasi, hingga pengusulan kenaikan pangkat melalui sistem e-Kinerja BKN.

Meski demikian, alur pengisian SKP berbeda-beda bergantung pada status kepegawaian dan jenis formasi yang dimiliki pegawai. Pemahaman alur yang tepat mencegah terjadinya kegagalan sistem maupun kendala administrasi.

Perbedaan Alur Pengisian SKP Berdasarkan Status Pegawai

Pemerintah membagi alur penyusunan SKP ke dalam empat kelompok utama:

Guru PNS: Pegawai menyusun rencana kinerja melalui platform Ruang GTK/PMM. Setelah Kepala Sekolah memberikan persetujuan, data kinerja akan otomatis tersinkronisasi ke dalam e-Kinerja BKN.

Guru PPPK (Formasi Fungsional): Alur pengisian PPPK formasi guru penuh waktu sama persis dengan PNS. Pegawai memanfaatkan fitur integrasi otomatis dari Ruang GTK ke sistem e-Kinerja BKN.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB

Guru PPPK Paruh Waktu: Pegawai mengisi data kinerja secara manual langsung pada portal e-Kinerja BKN. Hal ini terjadi karena perbedaan masa kontrak dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Namun, pegawai yang telah terdata aktif di Dapodik dapat menggunakan jalur integrasi jika kebijakan daerah mendukung.

Pegawai Paruh Waktu Ber-SK Teknis: Pegawai yang mengantongi SK Tenaga Teknis wajib menginput SKP secara manual di e-Kinerja BKN. Meskipun menjalankan tugas mengajar di lapangan, pegawai tetap wajib memasukkan Rencana Hasil Kerja (RHK) berbasis jabatan teknis formal.

Aturan Khusus Penggunaan Aplikasi Kinerja Daerah

Pemerintah Daerah yang memiliki aplikasi pengelolaan kinerja mandiri, seperti TRK di Jawa Barat atau e-Master di Jawa Timur, menerapkan mekanisme khusus.

Pegawai di wilayah tersebut wajib mengisi SKP melalui aplikasi lokal masing-masing. Tim IT kepegawaian daerah yang akan menyambungkan (bridging) data tersebut ke sistem e-Kinerja BKN pusat secara otomatis.

Baca Juga :  Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru

Solusi Kendala Kepala Sekolah dan Periode TMT

Beberapa kendala teknis sering muncul saat proses pengajuan SKP di sekolah, antara lain:

Atasan Menjabat Plt: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah wajib mengklaim posisi pimpinan unit kerja di akun e-Kinerja pribadi terlebih dahulu agar nama mereka muncul pada profil pegawai.

Pergantian Kepala Sekolah: Pegawai tidak perlu membuat ulang SKP saat terjadi mutasi atau pensiun Kepala Sekolah. Pegawai cukup memperbarui menu “Data Atasan” ke pejabat yang baru sebelum mengajukan evaluasi akhir.

Pegawai Ber-TMT Tengah Tahun: Pegawai yang menerima SK di pertengahan tahun wajib menyusun SKP periode parsial (menyesuaikan sisa bulan berjalan) sebelum membuat SKP penuh untuk tahun berikutnya. (Pro)

Berita Terkait

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Berita Terbaru