Aturan Baru PPPK 2026: BKN Tegaskan Penghargaan dan Sanksi, Termasuk Potongan Gaji

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperbarui aturan kepegawaian dengan menetapkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026.

Regulasi ini mengatur sistem penghargaan dan penegakan disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan tersebut resmi ditetapkan pada 27 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak 16 Maret 2026. Aturan ini secara khusus berlaku bagi PPPK di lingkungan BKN.

Melalui regulasi ini, BKN menegaskan dua aspek utama, yakni pemberian penghargaan bagi pegawai berprestasi dan penerapan sanksi bagi pelanggaran disiplin.

Dalam ketentuannya, PPPK yang menunjukkan kinerja unggul berhak mendapatkan apresiasi.

Penilaian tersebut mencakup aspek kesetiaan, integritas, kedisiplinan, hingga prestasi kerja.

Empat Bentuk Penghargaan PPPK

BKN menetapkan empat jenis penghargaan yang bisa diterima PPPK, yaitu:

  • Prioritas mengikuti pengembangan kompetensi
  • Kesempatan menghadiri acara resmi atau kenegaraan
  • Anugerah PPPK teladan
  • Anugerah PPPK berprestasi
Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Bulan Desember 2025, Naik Berapa?

Penghargaan berupa pengembangan kompetensi diberikan kepada PPPK dengan kinerja sangat baik.

Programnya meliputi pelatihan, pemagangan, hingga penguatan kapasitas kepemimpinan.

Sementara itu, kesempatan menghadiri acara resmi atau kenegaraan diberikan berdasarkan rekomendasi tim penilai kinerja.

Untuk kategori PPPK teladan, pegawai harus memenuhi sejumlah kriteria seperti integritas, etika kerja, kedisiplinan, kemampuan berinovasi, serta hubungan kerja yang baik.

Adapun PPPK berprestasi dinilai dari capaian kerja di tingkat daerah, nasional, hingga internasional yang berdampak pada peningkatan layanan publik.

Sanksi Disiplin Berjenjang

Selain penghargaan, BKN juga memperketat penegakan disiplin. Setiap PPPK wajib menaati ketentuan yang berlaku, baik saat bekerja maupun di luar jam kerja.

Baca Juga :  Wanita Terjun dari Jembatan Aurduri I Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup

Jika melanggar, pegawai akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut terbagi menjadi tiga kategori:

1. Hukuman ringan:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis

2. Hukuman sedang:

  • Pemotongan gaji 5 persen selama 3 bulan
  • Pemotongan gaji 10 persen selama 3 bulan
  • Pemotongan gaji 15 persen selama 3 bulan

3. Hukuman berat:

  • Pemotongan gaji 25 persen selama 6 bulan
  • Pemutusan hubungan kerja secara hormat tidak atas permintaan sendiri

Penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan tingkat kesalahan serta dampaknya terhadap kinerja organisasi.

Perkuat Profesionalisme PPPK

BKN menegaskan bahwa aturan ini menjadi pedoman dalam membangun sistem kepegawaian yang lebih disiplin, terukur, dan profesional.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kinerja PPPK semakin meningkat sekaligus mendorong kualitas pelayanan publik yang lebih baik.(Pro)

Berita Terkait

ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan di BPD, Ini Penegasan Pemerintah
RUU ASN Buka Peluang Pemerintah Pusat Mutasi ASN ke Daerah 3T
CPNS 2026 Diprediksi Diserbu Pelamar, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
CPNS 2026 Segera Dibuka, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Lengkapnya
Pengusaha Teriak Harga Plastik Bisa Melambung hingga 70 Persen
Biaya Balik Nama Kendaraan 2026 Ternyata Murah, Cuma Segini Tarif Resminya
Alasan Prabowo Kunjungi Rusia, Konsultasi Geopolitik dan Tingkatkan Kerja Sama Energi
PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 ASN
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:15 WIB

ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan di BPD, Ini Penegasan Pemerintah

Kamis, 16 April 2026 - 05:15 WIB

RUU ASN Buka Peluang Pemerintah Pusat Mutasi ASN ke Daerah 3T

Kamis, 16 April 2026 - 05:00 WIB

CPNS 2026 Diprediksi Diserbu Pelamar, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

Rabu, 15 April 2026 - 18:39 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Lengkapnya

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WIB

Pengusaha Teriak Harga Plastik Bisa Melambung hingga 70 Persen

Berita Terbaru

Poto Ilustrasi

Nasional

RUU ASN Buka Peluang Pemerintah Pusat Mutasi ASN ke Daerah 3T

Kamis, 16 Apr 2026 - 05:15 WIB