Aturan Baru PPPK 2026: BKN Tegaskan Penghargaan dan Sanksi, Termasuk Potongan Gaji

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperbarui aturan kepegawaian dengan menetapkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026.

Regulasi ini mengatur sistem penghargaan dan penegakan disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan tersebut resmi ditetapkan pada 27 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak 16 Maret 2026. Aturan ini secara khusus berlaku bagi PPPK di lingkungan BKN.

Melalui regulasi ini, BKN menegaskan dua aspek utama, yakni pemberian penghargaan bagi pegawai berprestasi dan penerapan sanksi bagi pelanggaran disiplin.

Dalam ketentuannya, PPPK yang menunjukkan kinerja unggul berhak mendapatkan apresiasi.

Penilaian tersebut mencakup aspek kesetiaan, integritas, kedisiplinan, hingga prestasi kerja.

Empat Bentuk Penghargaan PPPK

BKN menetapkan empat jenis penghargaan yang bisa diterima PPPK, yaitu:

  • Prioritas mengikuti pengembangan kompetensi
  • Kesempatan menghadiri acara resmi atau kenegaraan
  • Anugerah PPPK teladan
  • Anugerah PPPK berprestasi
Baca Juga :  ASN 2025 Tembus 6,54 Juta, PPPK Melonjak Jadi Penopang Utama Kebutuhan SDM Pemerintah

Penghargaan berupa pengembangan kompetensi diberikan kepada PPPK dengan kinerja sangat baik.

Programnya meliputi pelatihan, pemagangan, hingga penguatan kapasitas kepemimpinan.

Sementara itu, kesempatan menghadiri acara resmi atau kenegaraan diberikan berdasarkan rekomendasi tim penilai kinerja.

Untuk kategori PPPK teladan, pegawai harus memenuhi sejumlah kriteria seperti integritas, etika kerja, kedisiplinan, kemampuan berinovasi, serta hubungan kerja yang baik.

Adapun PPPK berprestasi dinilai dari capaian kerja di tingkat daerah, nasional, hingga internasional yang berdampak pada peningkatan layanan publik.

Sanksi Disiplin Berjenjang

Selain penghargaan, BKN juga memperketat penegakan disiplin. Setiap PPPK wajib menaati ketentuan yang berlaku, baik saat bekerja maupun di luar jam kerja.

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tetap Ada, Ini Skema Terbarunya

Jika melanggar, pegawai akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut terbagi menjadi tiga kategori:

1. Hukuman ringan:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis

2. Hukuman sedang:

  • Pemotongan gaji 5 persen selama 3 bulan
  • Pemotongan gaji 10 persen selama 3 bulan
  • Pemotongan gaji 15 persen selama 3 bulan

3. Hukuman berat:

  • Pemotongan gaji 25 persen selama 6 bulan
  • Pemutusan hubungan kerja secara hormat tidak atas permintaan sendiri

Penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan tingkat kesalahan serta dampaknya terhadap kinerja organisasi.

Perkuat Profesionalisme PPPK

BKN menegaskan bahwa aturan ini menjadi pedoman dalam membangun sistem kepegawaian yang lebih disiplin, terukur, dan profesional.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kinerja PPPK semakin meningkat sekaligus mendorong kualitas pelayanan publik yang lebih baik.(Pro)

Berita Terkait

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:34 WIB

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu

Minggu, 13 September 2026 - 14:19 WIB

Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Berita Terbaru