Aturan Baru PPPK 2026: BKN Tegaskan Penghargaan dan Sanksi, Termasuk Potongan Gaji

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperbarui aturan kepegawaian dengan menetapkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026.

Regulasi ini mengatur sistem penghargaan dan penegakan disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan tersebut resmi ditetapkan pada 27 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak 16 Maret 2026. Aturan ini secara khusus berlaku bagi PPPK di lingkungan BKN.

Melalui regulasi ini, BKN menegaskan dua aspek utama, yakni pemberian penghargaan bagi pegawai berprestasi dan penerapan sanksi bagi pelanggaran disiplin.

Dalam ketentuannya, PPPK yang menunjukkan kinerja unggul berhak mendapatkan apresiasi.

Penilaian tersebut mencakup aspek kesetiaan, integritas, kedisiplinan, hingga prestasi kerja.

Empat Bentuk Penghargaan PPPK

BKN menetapkan empat jenis penghargaan yang bisa diterima PPPK, yaitu:

  • Prioritas mengikuti pengembangan kompetensi
  • Kesempatan menghadiri acara resmi atau kenegaraan
  • Anugerah PPPK teladan
  • Anugerah PPPK berprestasi
Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire Kamis 2 April 2026, Koleksi Skin FF Gratis

Penghargaan berupa pengembangan kompetensi diberikan kepada PPPK dengan kinerja sangat baik.

Programnya meliputi pelatihan, pemagangan, hingga penguatan kapasitas kepemimpinan.

Sementara itu, kesempatan menghadiri acara resmi atau kenegaraan diberikan berdasarkan rekomendasi tim penilai kinerja.

Untuk kategori PPPK teladan, pegawai harus memenuhi sejumlah kriteria seperti integritas, etika kerja, kedisiplinan, kemampuan berinovasi, serta hubungan kerja yang baik.

Adapun PPPK berprestasi dinilai dari capaian kerja di tingkat daerah, nasional, hingga internasional yang berdampak pada peningkatan layanan publik.

Sanksi Disiplin Berjenjang

Selain penghargaan, BKN juga memperketat penegakan disiplin. Setiap PPPK wajib menaati ketentuan yang berlaku, baik saat bekerja maupun di luar jam kerja.

Baca Juga :  Honda Cb 2026 Resmi Hadir Di Indonesia, Kini Tampil Lebih Modern

Jika melanggar, pegawai akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut terbagi menjadi tiga kategori:

1. Hukuman ringan:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis

2. Hukuman sedang:

  • Pemotongan gaji 5 persen selama 3 bulan
  • Pemotongan gaji 10 persen selama 3 bulan
  • Pemotongan gaji 15 persen selama 3 bulan

3. Hukuman berat:

  • Pemotongan gaji 25 persen selama 6 bulan
  • Pemutusan hubungan kerja secara hormat tidak atas permintaan sendiri

Penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan tingkat kesalahan serta dampaknya terhadap kinerja organisasi.

Perkuat Profesionalisme PPPK

BKN menegaskan bahwa aturan ini menjadi pedoman dalam membangun sistem kepegawaian yang lebih disiplin, terukur, dan profesional.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kinerja PPPK semakin meningkat sekaligus mendorong kualitas pelayanan publik yang lebih baik.(Pro)

Berita Terkait

Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya
BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional
Gaji ke-13 ASN Banjarmasin Cair, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tidak Menerima
Revisi UU P2SK 2026 Perluas Wewenang OJK, Aset Kripto hingga Bursa Mineral Bakal Diawasi Ketat
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Daftar Penerima dan Kelompok yang Tidak Berhak Mendapatkannya
Gaji Ke-13 dan TPP Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2026, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu?
Kemensos Buka 5.127 Formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian Kamis pagi turun, Antam stabil
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:48 WIB

Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:42 WIB

BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:23 WIB

Gaji ke-13 ASN Banjarmasin Cair, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tidak Menerima

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:38 WIB

Revisi UU P2SK 2026 Perluas Wewenang OJK, Aset Kripto hingga Bursa Mineral Bakal Diawasi Ketat

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:48 WIB

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Daftar Penerima dan Kelompok yang Tidak Berhak Mendapatkannya

Berita Terbaru

Otomotif

Citroen C3 Two Tone Tahun 2026: Sekarang Dijual Segini

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:05 WIB

Artikel

Buah yang Bagus untuk Otak Anak: Bikin Makin Pintar !

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:57 WIB