Okepost.id, Pada dasarnya, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai dengan sistim kontrak dan bisa kapan saja diberhentikan oleh instansi yang tidak lagi membutuhkan. Maka, akan muncul pertanyaan mengenai lama waktu angsuran pinjaman jika lebih dari masa kontrak tersebut.
Adapun kontrak kerja PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu ialah satu tahun.
Mengacu aturan tersebut, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan. Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Sebagai informasi, PPPK dapat memperpanjang kontraknya dan PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Namun, keberlanjutan kontrak PPPK pun bergantung pada kinerja individu dan kebutuhan instansi.
Dengan status tersebut, pihak bank akan menilai kelayakan kredit berdasarkan aspek penghasilan yang dimiliki, lama kerja, dan kesinambungan pendapatan di masa depan.
Pihak bank dalam menghadapi pengajuan pinjaman ini menjadi lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman bagi PPPK Paruh Waktu. Biasanya, bank akan meminta jaminan tambahan selain SK.
Jadi, PPPK, khususnya PPPK Paruh Waktu, dapat mengajukan pinjaman dengan tenor di atas 1 tahun. Namun, untuk bisa berhasil mendapatkan pinjaman tersebut terbilang sulit karena pihak bank akan mengecek kemampuan nasabah untuk membayar, mencakup slip gaji dan kontrak kerja.
Hal tersebut karena, kembali lagi, PPPK merupakan pegawai kontrak. Pegawai bank kemungkinan tidak memberikan pinjaman dengan tenor di atas 1 tahun, meski tetap ada kemungkinannya.(*)









