Okepost.id, Jakarta – Pemerintah Kota Sungai Penuh bergerak lebih awal untuk memastikan kelanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kontraknya akan berakhir pada 2027.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pemerintah daerah melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Koordinasi tersebut bertujuan memperoleh kepastian regulasi, petunjuk teknis, serta mekanisme perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu. Langkah ini dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas saat kebijakan resmi diterbitkan pemerintah pusat.
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, mengatakan pihaknya ingin memastikan seluruh proses administrasi dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Kami ingin seluruh proses perpanjangan kontrak nantinya berjalan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi ASN PPPK,” ujarnya.
Selain membahas PPPK penuh waktu, BKPSDM juga meminta penjelasan mengenai keberlanjutan status PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah menilai kepastian kebijakan diperlukan karena masa kontrak PPPK paruh waktu hanya berlangsung selama satu tahun dan akan segera berakhir.
Menurut Affan, pemerintah daerah berkomitmen mengawal kepastian status seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, agar para ASN memiliki kejelasan mengenai masa depan karier mereka.
BKPSDM juga menegaskan akan terus memantau perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat. Setiap informasi terbaru mengenai regulasi perpanjangan kontrak akan segera disampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Melalui langkah jemput bola ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap proses perpanjangan kontrak PPPK dapat berlangsung tepat waktu, sesuai regulasi, serta memberikan kepastian hukum dan kepastian karier bagi seluruh aparatur sipil negara.(Pro)









