BKPSDM Sungai Penuh Kunjungi KemenPAN-RB, Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK 2027 Jadi Prioritas

Pemkot Sungai Penuh mulai mempersiapkan regulasi perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu dan menunggu kepastian kebijakan bagi PPPK paruh waktu melalui koordinasi langsung dengan KemenPAN-RB.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah Kota Sungai Penuh bergerak lebih awal untuk memastikan kelanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kontraknya akan berakhir pada 2027.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pemerintah daerah melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Koordinasi tersebut bertujuan memperoleh kepastian regulasi, petunjuk teknis, serta mekanisme perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu. Langkah ini dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas saat kebijakan resmi diterbitkan pemerintah pusat.

Baca Juga :  DPR Minta Pengangkatan 1,25 Juta PPPK Paruh Waktu Dilakukan Bertahap dan Transparan

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, mengatakan pihaknya ingin memastikan seluruh proses administrasi dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Kami ingin seluruh proses perpanjangan kontrak nantinya berjalan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi ASN PPPK,” ujarnya.

Selain membahas PPPK penuh waktu, BKPSDM juga meminta penjelasan mengenai keberlanjutan status PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah menilai kepastian kebijakan diperlukan karena masa kontrak PPPK paruh waktu hanya berlangsung selama satu tahun dan akan segera berakhir.

Menurut Affan, pemerintah daerah berkomitmen mengawal kepastian status seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, agar para ASN memiliki kejelasan mengenai masa depan karier mereka.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Tanpa Tes Ulang, Simak Aturan Baru PANRB 2026

BKPSDM juga menegaskan akan terus memantau perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat. Setiap informasi terbaru mengenai regulasi perpanjangan kontrak akan segera disampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Melalui langkah jemput bola ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap proses perpanjangan kontrak PPPK dapat berlangsung tepat waktu, sesuai regulasi, serta memberikan kepastian hukum dan kepastian karier bagi seluruh aparatur sipil negara.(Pro)

Berita Terkait

Kakanwil Kemenag Jambi Lantik 17 Pejabat Baru: Tegaskan KUA Bebas Pungli dan Perkuat Layanan Publik
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Bunda PAUD Sri Kartini Alfin Ajak Anak Cintai Buku Sejak Dini
Bahasa Kerinci dan Bajau Tungkal Satu Mengadapi Ancaman Kepunahan, Ini Langkah Balai Bahasa Jambi
Tekan Stunting, TP PKK dan Pemkot Sungai Penuh Door to Door Salurkan Bantuan Program 3S
Ketidakpastian Kuota PTSL Sungai Penuh: Warga Keluhkan Berkas Mengendap Tiga Bulan
Diskominfosta Kota Sungai Penuh Rutin Jalankan Program 3S Dukung Penanganan Stunting
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:26 WIB

Kakanwil Kemenag Jambi Lantik 17 Pejabat Baru: Tegaskan KUA Bebas Pungli dan Perkuat Layanan Publik

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Bahasa Kerinci dan Bajau Tungkal Satu Mengadapi Ancaman Kepunahan, Ini Langkah Balai Bahasa Jambi

Selasa, 1 September 2026 - 15:26 WIB

Tekan Stunting, TP PKK dan Pemkot Sungai Penuh Door to Door Salurkan Bantuan Program 3S

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:46 WIB