Okepost.id, Jakarta – DPR RI menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang masih berstatus paruh waktu.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta pemerintah segera memberikan kepastian sebelum September 2026 agar tidak terjadi ketidakjelasan nasib para PPPK.
Pernyataan itu disampaikan Cucun usai pertemuan pimpinan DPR RI dengan Forum Aliansi Guru dan Karyawan Bidang Pendidikan Nasional bersama perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Cucun, DPR sengaja memfasilitasi pertemuan tersebut untuk menjembatani aspirasi guru dan tenaga kependidikan sekaligus mendorong percepatan penyelesaian berbagai persoalan yang masih tertunda.
Ia menegaskan, pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret karena para PPPK paruh waktu membutuhkan kepastian mengenai status mereka setelah September 2026.
Selain membahas status PPPK, DPR juga mengawal proses pemetaan kebutuhan guru yang sedang dilakukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian PANRB serta Kementerian Dalam Negeri.
Hasil pemetaan itu akan menjadi dasar penyusunan kebutuhan tenaga pendidik dan alokasi anggaran pada 2027.
Cucun menilai pemetaan tersebut penting untuk mengetahui kebutuhan riil guru, tenaga kependidikan, guru agama, hingga posisi kepala sekolah yang masih kosong di berbagai daerah.
Sementara itu, dalam audiensi tersebut, perwakilan PPPK menyampaikan sejumlah persoalan yang masih mereka hadapi.
Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Kabupaten Garut, Mamul Abdul Faqih, mengatakan banyak PPPK masih menghadapi ketidakjelasan status serta stigma sebagai beban fiskal pemerintah daerah.
Menurut Mamul, kondisi tersebut membuat sebagian pemerintah daerah enggan mempercepat pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Ia berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian beserta batas waktu penyelesaiannya.
Selain itu, Mamul mengusulkan agar gaji PPPK dibiayai melalui APBN atau pemerintah mempertimbangkan pengangkatan mereka menjadi PNS agar tidak lagi membebani APBD.
Ia juga mengungkapkan keresahan tenaga non-ASN yang belum mengetahui kepastian status setelah 2026. Di sisi lain, Mamul meminta pemerintah membuka kembali program inpassing bagi guru swasta serta memperbaiki tata kelola guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Meski demikian, Mamul tetap optimistis DPR dan pemerintah akan memberikan solusi. Ia berharap kabar baik mengenai penyelesaian status honorer dan PPPK dapat diumumkan pada Agustus hingga September 2026.(Pro)









