Okepost.id, Jakarta – Aspirasi jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu kembali mengemuka.
Dalam pertemuan dengan Fraksi PKS DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Aliansi Merah Putih mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status ASN non-PNS tersebut.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026) itu menjadi wadah penyampaian berbagai persoalan yang selama ini dihadapi PPPK dan PPPK Paruh Waktu, mulai dari jenjang karier hingga kepastian penghasilan.
Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, mengatakan pihaknya menekankan pentingnya percepatan kebijakan yang berpihak kepada PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, pemerintah perlu segera menuntaskan berbagai regulasi turunan yang memberikan kepastian hak dan masa depan bagi para ASN tersebut.
“Kami menyampaikan urgensi peralihan PPPK menjadi PNS dan peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu agar kesejahteraan ASN semakin terjamin,” ujar Fadlun, Rabu (3/6/2026).
Empat Aspirasi Utama yang Disampaikan
Dalam audiensi tersebut, Aliansi Merah Putih menyampaikan empat poin penting yang dianggap mendesak untuk segera ditindaklanjuti pemerintah dan DPR RI.
1. Regulasi Turunan UU ASN Segera Diterbitkan
Aliansi meminta pemerintah mempercepat penerbitan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Regulasi itu diharapkan mengakomodasi hak PPPK secara lebih komprehensif, termasuk jenjang karier, hak pensiun, jaminan hari tua, dan fasilitas lain yang setara dengan PNS.
2. PPPK Paruh Waktu Diangkat Menjadi Penuh Waktu
Poin kedua berkaitan dengan status PPPK Paruh Waktu yang dinilai belum memberikan kepastian kesejahteraan.
Aliansi Merah Putih mendorong pemerintah segera mengubah status mereka menjadi PPPK penuh waktu agar memperoleh hak dan perlindungan yang lebih layak.
3. Gaji PPPK Dibiayai APBN
Aliansi juga mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.
Usulan ini muncul karena banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
4. Relaksasi Aturan HKPD
Selain itu, Aliansi meminta pemerintah memberikan relaksasi terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Relaksasi selama lima tahun dinilai penting untuk mencegah dampak terhadap penghasilan pegawai dan mengatasi persoalan belanja pegawai daerah yang masih tinggi.
Respons Positif dari DPR dan KemenPANRB
Fadlun mengungkapkan bahwa Fraksi PKS DPR RI dan KemenPANRB menyambut baik seluruh aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, kedua pihak berkomitmen menjadikan masukan tersebut sebagai bahan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut dalam rapat kerja bersama kementerian terkait serta Komisi II DPR RI.
Ia berharap pembahasan lanjutan dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah, respons yang diberikan Fraksi PKS dan KemenPANRB sangat baik. Aspirasi yang kami sampaikan akan menjadi bahan evaluasi bersama dalam pembahasan lintas kementerian dan Komisi II DPR RI,” katanya.
Harapan Baru bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu
Pertemuan ini menjadi sinyal positif bagi para PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang selama ini menunggu kepastian mengenai status, hak, dan kesejahteraan mereka.
Dengan dukungan DPR RI dan KemenPANRB, peluang lahirnya kebijakan yang lebih berpihak kepada ASN non-PNS dinilai semakin terbuka.
Pemerintah kini diharapkan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui regulasi dan kebijakan yang memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan jutaan PPPK di Indonesia.(Pro)









