Cara Daftar BPJS Kesehatan KIS Gratis 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi solusi jutaan keluarga kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.

 

Melalui program ini, pemerintah menanggung penuh iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Berbeda dengan peserta BPJS reguler yang wajib membayar iuran bulanan, peserta KIS PBI bisa mengakses layanan kesehatan tanpa dipungut biaya.

 

Pemerintah memberikan program ini khusus kepada masyarakat yang terdata maksimal desil 1 hingga desil 5 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN), sistem pembaruan dari DTKS yang dikelola Kementerian Sosial.

Peserta KIS berhak mendapatkan layanan kesehatan menyeluruh, mulai dari pemeriksaan, pengobatan, rawat jalan, hingga rawat inap. Seluruh layanan tersebut tersedia di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

SYARAT PENERIMA KIS GRATIS
Tidak semua warga dapat langsung memperoleh KIS gratis. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat, antara lain terdaftar dalam DTSEN Kementerian Sosial dan bukan pekerja formal atau peserta BPJS mandiri. Seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga juga wajib terdaftar bersama.

Baca Juga :  Cara Klaim Kode Redeem Free Fire Terbaru

Calon penerima harus memiliki KTP dan KK yang masih berlaku, serta melengkapi dokumen pendukung seperti surat domisili, pas foto, dan surat kuasa jika pendaftaran diwakilkan. Untuk anak angkat, pemohon wajib menyertakan putusan pengadilan.

CARA DAFTAR KIS GRATIS
Masyarakat dapat mendaftar KIS melalui jalur offline maupun online.

Untuk jalur offline, pemohon harus mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di desa atau kelurahan. Selanjutnya, pemohon menyerahkan berkas kepada operator SIKS-NG untuk diverifikasi dan diusulkan masuk ke DTSEN. Setelah itu, Dinas Sosial akan memproses data sebelum Kementerian Sosial menetapkan penerima bantuan.

Baca Juga :  Waspada Modus Baru Bobol M-Banking Jelang Lebaran, Penipu Sebar Link dan Aplikasi Berbahaya

Sementara itu, pendaftaran online dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Pemohon cukup mengisi data sesuai KTP, memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan melakukan verifikasi melalui email. Kartu KIS digital akan langsung tersedia di aplikasi.

LAMA PROSES PENDAFTARAN
Waktu penerbitan KIS gratis berbeda-beda. Pendaftaran online biasanya selesai dalam waktu maksimal enam hari kerja setelah disetujui sistem.

Adapun jalur offline membutuhkan waktu lebih lama karena melalui proses verifikasi berlapis di tingkat desa, daerah, hingga pusat. Proses ini dapat memakan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.

Meski belum menerima kartu fisik, peserta tetap bisa berobat dengan menunjukkan status kepesertaan di aplikasi Mobile JKN atau menggunakan KTP dan KK di fasilitas kesehatan.

Berita Terkait

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru

INVESTASI

Daftar Harga Emas Pegadaian Galeri 24 di HUT RI ke 81

Senin, 17 Agu 2026 - 12:13 WIB