Okepost.id – Rencana pemerintah membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026 memunculkan harapan sekaligus kekhawatiran di kalangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Mereka kini menanti kepastian apakah rekrutmen tahun ini akan menjadi jalan peralihan menuju status PPPK penuh waktu.
Ketua Umum Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI), Rini Antika, mengungkapkan banyak PPPK paruh waktu masih bertanya-tanya mengenai skema rekrutmen yang akan diterapkan pemerintah.
Menurutnya, surat terbaru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memicu rasa penasaran di kalangan pegawai.
“Kami masih menunggu turunan dari surat tersebut. Apakah yang direkrut CPNS atau PPPK, dan apakah ini menjadi bentuk peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Sampai sekarang semuanya masih belum jelas,” kata Rini, Minggu (15/3/2026). (jpnn.com)
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga masih menunggu arahan lanjutan terkait kebijakan tersebut. Karena itu, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia tengah menyusun surat yang akan dikirim kepada Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan kepada Menteri PAN-RB dan Kementerian Keuangan.
Para anggota aliansi berharap surat terbaru dari Menteri PAN-RB membuka peluang lebih luas bagi PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK tanpa embel-embel status tambahan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menerbitkan surat Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026. Surat tersebut ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah.
Dalam surat itu, kementerian meminta setiap instansi mengusulkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN untuk tahun anggaran 2026.
Beberapa pertimbangan utama dalam pengusulan formasi antara lain ketersediaan anggaran dalam APBN maupun APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk kebutuhan ASN pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, instansi juga diminta menyesuaikan usulan jabatan dengan program prioritas nasional, tujuan organisasi, serta peta jabatan yang telah ditetapkan. Jumlah ASN yang akan memasuki masa pensiun pada 2026 juga menjadi salah satu faktor pertimbangan.
Kementerian PAN-RB meminta instansi pemerintah menyampaikan usulan kebutuhan tersebut melalui aplikasi e-formasi paling lambat 31 Maret 2026. Instansi yang tidak mengajukan usulan hingga batas waktu tersebut akan dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN pada tahun anggaran 2026.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh, memastikan pihaknya telah menerima surat tersebut dan siap melaksanakan proses seleksi jika formasi telah ditetapkan.
Ia berharap Kementerian PAN-RB segera menetapkan jumlah formasi CASN 2026, baik untuk CPNS maupun PPPK, agar proses rekrutmen dapat segera berjalan.
Zudan juga menekankan pentingnya dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk pelaksanaan seleksi nasional tersebut.
Rencana pengadaan CASN 2026 sendiri mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta berbagai regulasi turunan mengenai manajemen pegawai negeri sipil dan PPPK.
Selain itu, perubahan struktur organisasi kementerian dalam kabinet periode 2024–2029 juga memengaruhi kebutuhan dan komposisi ASN di berbagai instansi pemerintah.
Saat ini, pemerintah masih menunggu usulan kebutuhan ASN dari seluruh instansi sebelum menetapkan formasi resmi CASN 2026. Hingga keputusan tersebut terbit, nasib PPPK paruh waktu dalam proses rekrutmen tahun ini masih menjadi tanda tanya.**
Baca Juga : Harapan dan Kekwatiran PPPK Paruh Waktu









