Cek Sebelum Berobat, Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – BPJS Kesehatan menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menjamin layanan kesehatan masyarakat Indonesia. Namun, BPJS tidak menanggung seluruh jenis penyakit dan tindakan medis.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi ini menetapkan 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak masuk tanggungan BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS perlu memahami ketentuan ini sebelum berobat agar terhindar dari biaya tak terduga.

Berikut daftar lengkapnya :

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
  2. Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
  3. Perawatan perataan gigi atau behel untuk tujuan estetika.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan infertilitas atau mandul.
  8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis bersifat percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat.
  16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
  17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin asuransi wajib.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
  19. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
  20. Pelayanan yang telah ditanggung program jaminan lain.
  21. Pelayanan di luar manfaat jaminan kesehatan.
Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dipastikan Tidak Naik, Peserta JKN Tetap Bayar Sesuai Tarif Lama

BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk selalu memeriksa ketentuan layanan sebelum berobat dan memastikan fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS. (*)

Baca Juga :  Kode Roblox Tidak Berfungsi? Ini Beberapa Alasan Umumnya

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20260125092254-33-705060/cek-sebelum-berobat-21-penyakit-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan

Berita Terkait

Gaji PPPK Daerah Bakal Dibiayai APBN? DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Formula
Menkeu Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Ini Daftar Namanya
Anggaran TKD Berpotensi Bertambah, Pemerintah Siapkan Dukungan untuk Daerah yang Kesulitan Gaji PPPK
Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, DPR Sebut Gaji Minimal Bisa Tembus Rp7 Juta
Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026
Update Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 1 Juli 2026
PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu
Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:38 WIB

Gaji PPPK Daerah Bakal Dibiayai APBN? DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Formula

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:23 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Ini Daftar Namanya

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:41 WIB

Anggaran TKD Berpotensi Bertambah, Pemerintah Siapkan Dukungan untuk Daerah yang Kesulitan Gaji PPPK

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, DPR Sebut Gaji Minimal Bisa Tembus Rp7 Juta

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:24 WIB

Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026

Berita Terbaru

Artikel

Manfaat Susu Kedelai, Kandungan Gizi, dan Kalorinya

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:30 WIB