Cek Sebelum Berobat, Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – BPJS Kesehatan menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menjamin layanan kesehatan masyarakat Indonesia. Namun, BPJS tidak menanggung seluruh jenis penyakit dan tindakan medis.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi ini menetapkan 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak masuk tanggungan BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS perlu memahami ketentuan ini sebelum berobat agar terhindar dari biaya tak terduga.

Berikut daftar lengkapnya :

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
  2. Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
  3. Perawatan perataan gigi atau behel untuk tujuan estetika.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan infertilitas atau mandul.
  8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis bersifat percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat.
  16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
  17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin asuransi wajib.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
  19. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
  20. Pelayanan yang telah ditanggung program jaminan lain.
  21. Pelayanan di luar manfaat jaminan kesehatan.
Baca Juga :  Nggak Perlu Pakai Skincare Mahal Lagi, Ini 5 Buah Anti Ketiput Yang Bantu Kulit Kencang Dan Awet Muda

BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk selalu memeriksa ketentuan layanan sebelum berobat dan memastikan fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS. (*)

Baca Juga :  Jadwal Siaran Langsung Indonesia vs Jepang

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20260125092254-33-705060/cek-sebelum-berobat-21-penyakit-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan

Berita Terkait

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Kabar Baik Guru PPPK, Tiga Skema Pengangkatan Disiapkan untuk 2027
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:46 WIB