Gaji Pensiunan PNS, Siap Dicairkan Taspen di Tahun Baru 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Taspen akan kembali mencairkan gaji pensiunan PNS periode Januari 2026. Pencairan gaji pensiunan PNS tersebut akan menjadi yang pertama di tahun 2026.

Tentu pencairan gaji ini telah dinantikan para pensiunan PNS. Hal ini dikarenakan Taspen akan mencairkan gaji pensiunan PNS tepat pada Tahun Baru 2026.

Seperti yang diketahui, pencairan gaji pensiunan PNS dilakukan Taspen setiap tanggal 1. Hal ini juga berlaku bagi pencairan gaji pensiunan PNS di Januari 2026.

Taspen akan tetap mencairkan gaji pensiunan PNS pada 1 Januari 2026 meski bertepatan dengan hari libur nasional. Oleh sebab itu, tak heran jika pencairan gaji pensiunan PNS di awal tahun tersebut menjadi hal yang sangat dinantikan.

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire Senin 2 Februari 2026, Kombinasi Terbaru Bulan Ini

Sebelum pencairan gaji dilakukan Taspen, pensiunan PNS wajib melakukan otentikasi sesuai jadwal. Taspen telah memberikan jadwal otentikasi bagi tiap pensiunan PNS yang menerima gaji bulanan tersebut.

Otentikasi ini sangat penting untuk dilakukan pensiunan PNS sebagai verifikasi berkala yang dilakukan penerima pensiunan. Pensiunan PNS dapat melakukan otentikasi melalui aplikasi yang telah disediakan Taspen yakni Andal by Taspen.

Baca Juga :  Jadwal Masuk Sekolah 2026 di Seluruh Provinsi, Mayoritas Mulai Awal Januari

Pencairan gaji pensiunan PNS akan terkendala apabila pensiunan PNS tidak melakukan otentikasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan Taspen. Untuk itu pensiunan PNS harus melakukan otentikasi sebelum pencairan gaji dilakukan.

Pensiunan PNS akan menerima gaji Januari 2026 sesuai dengan aturan yang berlaku. Taspen akan mencairkan gaji pensiunan PNS dengan aturan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Untuk diketahui, pemerintah belum menetapkan kenaikan gaji bagi pensiunan PNS pada Januari 2026, sehingga pencairan gaji pensiunan PNS masih mengacu pada aturan dalam PP Nomor 8 Tahun 2026.(*)

Berita Terkait

Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai
Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran
Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:20 WIB

Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:09 WIB

Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 19:58 WIB

Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia

Berita Terbaru

Artikel

Kombinasi Tepung agar Gorengan Renyah dan Tahan Lama

Selasa, 31 Mar 2026 - 15:12 WIB

Daerah

Wawako Azhar Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD

Selasa, 31 Mar 2026 - 13:14 WIB