Okepost.id – Taspen akan kembali mencairkan gaji pensiunan PNS periode Januari 2026. Pencairan gaji pensiunan PNS tersebut akan menjadi yang pertama di tahun 2026.
Tentu pencairan gaji ini telah dinantikan para pensiunan PNS. Hal ini dikarenakan Taspen akan mencairkan gaji pensiunan PNS tepat pada Tahun Baru 2026.
Seperti yang diketahui, pencairan gaji pensiunan PNS dilakukan Taspen setiap tanggal 1. Hal ini juga berlaku bagi pencairan gaji pensiunan PNS di Januari 2026.
Taspen akan tetap mencairkan gaji pensiunan PNS pada 1 Januari 2026 meski bertepatan dengan hari libur nasional. Oleh sebab itu, tak heran jika pencairan gaji pensiunan PNS di awal tahun tersebut menjadi hal yang sangat dinantikan.
Sebelum pencairan gaji dilakukan Taspen, pensiunan PNS wajib melakukan otentikasi sesuai jadwal. Taspen telah memberikan jadwal otentikasi bagi tiap pensiunan PNS yang menerima gaji bulanan tersebut.
Otentikasi ini sangat penting untuk dilakukan pensiunan PNS sebagai verifikasi berkala yang dilakukan penerima pensiunan. Pensiunan PNS dapat melakukan otentikasi melalui aplikasi yang telah disediakan Taspen yakni Andal by Taspen.
Pencairan gaji pensiunan PNS akan terkendala apabila pensiunan PNS tidak melakukan otentikasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan Taspen. Untuk itu pensiunan PNS harus melakukan otentikasi sebelum pencairan gaji dilakukan.
Pensiunan PNS akan menerima gaji Januari 2026 sesuai dengan aturan yang berlaku. Taspen akan mencairkan gaji pensiunan PNS dengan aturan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Untuk diketahui, pemerintah belum menetapkan kenaikan gaji bagi pensiunan PNS pada Januari 2026, sehingga pencairan gaji pensiunan PNS masih mengacu pada aturan dalam PP Nomor 8 Tahun 2026.(*)









