Kabar Besar! PermenPANRB 9 Tahun 2026 Terbit, PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur skema PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MenPANRB Rini Widyantini

MenPANRB Rini Widyantini

Okepost.id, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur skema PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.

Aturan baru ini menjadi perhatian banyak tenaga honorer karena memuat peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur status ASN, masa kontrak, hak pegawai, hingga kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Penataan Honorer

Pemerintah menerapkan skema PPPK Paruh Waktu untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan memenuhi kebutuhan aparatur di instansi pemerintah.

Kebijakan tersebut juga bertujuan memperjelas status pegawai yang sebelumnya masih berada dalam kategori non-ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Jabatan yang masuk skema PPPK Paruh Waktu meliputi:

Baca Juga :  Kode Redeem FF, Mobile Legend, Genshin Impact, FC Mobile, 6 Februari 2026

Guru

Dosen

Tenaga kesehatan

Pengelola umum operasional

Operator layanan operasional

Pengelola layanan operasional

Penata layanan operasional

Ini Daftar Peserta yang Berpeluang Masuk PPPK Paruh Waktu

Pemerintah menetapkan pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil seleksi ASN tahun 2024.

Kelompok yang berpeluang masuk dalam skema tersebut antara lain:

Pegawai non-ASN dalam database BKN yang mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi belum lulus.

Pegawai non-ASN database BKN yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK namun belum memperoleh formasi.

Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak mendapatkan lowongan kebutuhan.

Bukan Honorer Biasa, PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN

Aturan terbaru menegaskan PPPK Paruh Waktu memiliki status sebagai ASN dan mendapatkan nomor induk PPPK atau identitas pegawai ASN.

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire Minggu 1 Februari 2026, Koleksi Skin Langka Gratis

Artinya, skema ini tidak lagi menempatkan pegawai sebagai tenaga honorer seperti sebelumnya.

Ada Peluang Naik Status Jadi PPPK Penuh Waktu

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Namun proses tersebut tetap mempertimbangkan beberapa syarat, mulai dari ketersediaan anggaran, kebutuhan formasi, hingga hasil evaluasi kinerja.

Pegawai dengan hasil kinerja yang baik memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengangkatan penuh waktu.

Masih Bisa Ikut CPNS dan PPPK

Menariknya, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Namun peserta harus mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang. Jika dinyatakan lulus, status PPPK Paruh Waktu akan berakhir dan beralih ke status baru sesuai hasil seleksi.(Pro)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Guru PPPK Dapat Kesempatan Jadi PNS
Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini
Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:35 WIB

PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Guru PPPK Dapat Kesempatan Jadi PNS

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Berita Terbaru

Uncategorized

Meriah! Wako Alfin dan Wawako Azhar Buka Pawai HUT RI Ke – 81

Selasa, 18 Agu 2026 - 12:48 WIB

Uncategorized

Toyota Hyryder Aero Black Edition Meluncur, Harga Mulai Rp275 Juta

Selasa, 18 Agu 2026 - 11:59 WIB