Okepost.id, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur skema PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.
Aturan baru ini menjadi perhatian banyak tenaga honorer karena memuat peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur status ASN, masa kontrak, hak pegawai, hingga kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Penataan Honorer
Pemerintah menerapkan skema PPPK Paruh Waktu untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan memenuhi kebutuhan aparatur di instansi pemerintah.
Kebijakan tersebut juga bertujuan memperjelas status pegawai yang sebelumnya masih berada dalam kategori non-ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Jabatan yang masuk skema PPPK Paruh Waktu meliputi:
Guru
Dosen
Tenaga kesehatan
Pengelola umum operasional
Operator layanan operasional
Pengelola layanan operasional
Penata layanan operasional
Ini Daftar Peserta yang Berpeluang Masuk PPPK Paruh Waktu
Pemerintah menetapkan pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil seleksi ASN tahun 2024.
Kelompok yang berpeluang masuk dalam skema tersebut antara lain:
Pegawai non-ASN dalam database BKN yang mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi belum lulus.
Pegawai non-ASN database BKN yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK namun belum memperoleh formasi.
Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak mendapatkan lowongan kebutuhan.
Bukan Honorer Biasa, PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN
Aturan terbaru menegaskan PPPK Paruh Waktu memiliki status sebagai ASN dan mendapatkan nomor induk PPPK atau identitas pegawai ASN.
Artinya, skema ini tidak lagi menempatkan pegawai sebagai tenaga honorer seperti sebelumnya.
Ada Peluang Naik Status Jadi PPPK Penuh Waktu
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Namun proses tersebut tetap mempertimbangkan beberapa syarat, mulai dari ketersediaan anggaran, kebutuhan formasi, hingga hasil evaluasi kinerja.
Pegawai dengan hasil kinerja yang baik memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengangkatan penuh waktu.
Masih Bisa Ikut CPNS dan PPPK
Menariknya, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Namun peserta harus mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang. Jika dinyatakan lulus, status PPPK Paruh Waktu akan berakhir dan beralih ke status baru sesuai hasil seleksi.(Pro)









