Kabar Besar! PermenPANRB 9 Tahun 2026 Terbit, PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur skema PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MenPANRB Rini Widyantini

MenPANRB Rini Widyantini

Okepost.id, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur skema PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.

Aturan baru ini menjadi perhatian banyak tenaga honorer karena memuat peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur status ASN, masa kontrak, hak pegawai, hingga kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Penataan Honorer

Pemerintah menerapkan skema PPPK Paruh Waktu untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan memenuhi kebutuhan aparatur di instansi pemerintah.

Kebijakan tersebut juga bertujuan memperjelas status pegawai yang sebelumnya masih berada dalam kategori non-ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Jabatan yang masuk skema PPPK Paruh Waktu meliputi:

Baca Juga :  Surat Edaran Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Diantaranya Larangan Pesta Kembang Api

Guru

Dosen

Tenaga kesehatan

Pengelola umum operasional

Operator layanan operasional

Pengelola layanan operasional

Penata layanan operasional

Ini Daftar Peserta yang Berpeluang Masuk PPPK Paruh Waktu

Pemerintah menetapkan pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil seleksi ASN tahun 2024.

Kelompok yang berpeluang masuk dalam skema tersebut antara lain:

Pegawai non-ASN dalam database BKN yang mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi belum lulus.

Pegawai non-ASN database BKN yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK namun belum memperoleh formasi.

Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak mendapatkan lowongan kebutuhan.

Bukan Honorer Biasa, PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN

Aturan terbaru menegaskan PPPK Paruh Waktu memiliki status sebagai ASN dan mendapatkan nomor induk PPPK atau identitas pegawai ASN.

Baca Juga :  Wawako Azhar Pimpin Apel HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025

Artinya, skema ini tidak lagi menempatkan pegawai sebagai tenaga honorer seperti sebelumnya.

Ada Peluang Naik Status Jadi PPPK Penuh Waktu

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Namun proses tersebut tetap mempertimbangkan beberapa syarat, mulai dari ketersediaan anggaran, kebutuhan formasi, hingga hasil evaluasi kinerja.

Pegawai dengan hasil kinerja yang baik memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengangkatan penuh waktu.

Masih Bisa Ikut CPNS dan PPPK

Menariknya, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Namun peserta harus mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang. Jika dinyatakan lulus, status PPPK Paruh Waktu akan berakhir dan beralih ke status baru sesuai hasil seleksi.(Pro)

Berita Terkait

Harga Emas di Pegadaian 16 Juli 2026: Cek Rincian Galeri 24 dan UBS
CPNS 2026 Segera Dibuka? BKN Ungkap Progres Formasi dan Jadwal Pengumuman Resmi
PTKNI Usulkan 3 Solusi Penataan ASN PPPK, Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026
DPR Desak Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Melonjak Semua
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 11 Juli 2026: Galeri 24 dan UBS Naik
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:47 WIB

Harga Emas di Pegadaian 16 Juli 2026: Cek Rincian Galeri 24 dan UBS

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:23 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka? BKN Ungkap Progres Formasi dan Jadwal Pengumuman Resmi

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:58 WIB

PTKNI Usulkan 3 Solusi Penataan ASN PPPK, Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 15:34 WIB

Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026

Berita Terbaru