Karena Sakit, Polisi Tunda Pemeriksaan dr Richard Lee

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Richard Lee yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026. Penundaan terjadi karena kondisi kesehatan Richard Lee belum pulih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Richard Lee mengajukan permohonan penundaan kepada penyidik.

“Yang bersangkutan meminta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” kata Budi di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Baca Juga :  Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Budi menyebut polisi belum menentukan jadwal pemeriksaan lanjutan. Penyidik akan menyampaikan informasi terbaru setelah menentukan waktu pemeriksaan berikutnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee untuk melanjutkan pertanyaan ke-74 hingga ke-85. Pemeriksaan tersebut juga mencakup pendalaman dan pengembangan perkara.

Polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Baca Juga :  15 Game Android Gratis Offline Terbaik, Dimainkan Tanpa Internet

Dalam kasus ini, polisi menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

 

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Berita Terkait

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II
Timnas Indonesia Menang Telak, Erick Thohir: Jangan Rayakan Berlebihan
UU HKPD Tekan APBD, Pemda Mulai Hitung Ulang Nasib PPPK Penuh Waktu Kedepan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 19:58 WIB

Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia

Senin, 30 Maret 2026 - 14:42 WIB

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB

Senin, 30 Maret 2026 - 14:16 WIB

BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Jambi Siapkan Edaran Pembatasan Gawai di Sekolah

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB

Artikel

Inilah Beberapa Tips Mencegah Baju Putih Cepat Menguning

Senin, 30 Mar 2026 - 21:26 WIB