Kenaikan Gaji PNS 2026 Tunggu Keputusan Pemerintah, Menkeu Masih Kaji Kondisi Ekonomi

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 kembali menarik perhatian publik menjelang kuartal kedua. Pemerintah belum menetapkan keputusan final karena masih menilai kondisi ekonomi nasional.

Menteri Keuangan, Purbaya, menyampaikan bahwa pemerintah masih memantau perkembangan ekonomi selama kuartal pertama sebelum membahas kebijakan kenaikan gaji.

“Saya menunggu satu triwulan lagi untuk melihat arah ekonomi. Setelah itu, kami akan membahas kebijakan yang berdampak pada belanja negara,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah kemungkinan mengumumkan keputusan pada April 2026 atau awal kuartal II.

Kenaikan Gaji Masih Menunggu Regulasi Resmi

Pemerintah sebenarnya telah memasukkan rencana kenaikan gaji ASN ke dalam kebijakan nasional. Namun, hingga kini pemerintah belum merilis aturan resmi sebagai dasar pelaksanaan.

Kemunculan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sempat memberi harapan bagi ASN. Meski begitu, pemerintah belum menetapkan aturan lanjutan untuk kenaikan gaji tahun 2026.

Baca Juga :  Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Resmi Dimulai 2026, Ini Mekanismenya

Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk membahas penyesuaian gaji, termasuk bagi pensiunan.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan kesiapan anggaran, regulasi, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan.

Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Saat ini, besaran gaji PNS masih mengacu pada kebijakan sebelumnya. Berikut rinciannya:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

ASN juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kinerja, serta tunjangan lain sesuai instansi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang

PT Taspen (Persero) Pastikan Belum Ada Kenaikan Pensiunan

PT Taspen (Persero) memastikan belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS maupun purnawirawan TNI/Polri.

Taspen juga menepis kabar yang menyebut adanya kenaikan rapelan gaji pensiunan hingga 12 persen pada akhir 2025.

Saat ini, pemerintah masih menggunakan dasar aturan:

  • PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan
  • PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk ASN aktif

Kenaikan terakhir terjadi pada 1 Januari 2024 dengan rincian:

  • ASN aktif naik 8 persen
  • Pensiunan naik 12 persen

Waspadai Informasi Tidak Resmi

Taspen mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa informasi dari sumber resmi. Masyarakat perlu menghindari kabar yang tidak jelas, terutama terkait pencairan rapel gaji pensiun.

Kesimpulan

Pemerintah belum menetapkan kenaikan gaji PNS 2026. Pemerintah masih menunggu hasil evaluasi ekonomi kuartal pertama. Jika kondisi fiskal mendukung, pemerintah berpeluang mengumumkan kebijakan pada kuartal kedua tahun ini.**

Berita Terkait

Ini Beberapa Penyebab Motor Matic tak Ada Tenaga saat Nanjak
Gagal Juara di FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Dapat Pembelaan dari Sumardji: Peningkatannya Cukup Bagus
Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai
Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran
Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 13:51 WIB

Ini Beberapa Penyebab Motor Matic tak Ada Tenaga saat Nanjak

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:06 WIB

Gagal Juara di FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Dapat Pembelaan dari Sumardji: Peningkatannya Cukup Bagus

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:20 WIB

Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:09 WIB

Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Berita Terbaru