Kesepakatan Komisi X DPR RI, Apakah Guru PPPK Paruh Waktu Jadi PNS?

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Komisi X DPR RI mendesak pemerintah pusat segera mengangkat 237.000 guru PPPK paruh waktu menjadi aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa usulan tersebut lahir dari kesepakatan internal komisi sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

Ia menilai kondisi guru PPPK paruh waktu saat ini masih memprihatinkan. Gaji yang mereka terima bahkan lebih rendah dibandingkan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum berstatus PPPK.

“Penghasilan guru PPPK paruh waktu masih di bawah pegawai SPPG. Kondisi ini menunjukkan ketimpangan yang harus segera diperbaiki,” ujarnya di Mataram, Kamis (19/3/26).

Baca Juga :  Revisi UU ASN 2023 Mengatur Perpanjangan Kontrak PPPK

Komisi X DPR RI telah meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyusun skema bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mempercepat pengangkatan guru PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, menjadi PNS.

Menurutnya, pemerintah pusat telah memberikan sinyal persetujuan terhadap rencana tersebut. Namun, realisasi kebijakan tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Ia juga meminta pemerintah menyelaraskan rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dengan kebijakan pengangkatan guru PPPK paruh waktu agar tercipta keadilan.

“Semua kebijakan harus berjalan seimbang agar tidak menimbulkan kesenjangan,” tegasnya.

Komisi X DPR RI mencatat sebanyak 237.000 guru PPPK paruh waktu berada di bawah naungan Kemendikdasmen. Sementara itu, guru madrasah swasta berada di bawah Kementerian Agama dengan dukungan anggaran berbeda.

Baca Juga :  THR 2026 Resmi Cair untuk PNS hingga Pensiunan, Ini Komponen dan Jadwal Pembayarannya

Untuk merealisasikan kebijakan ini, pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp58 triliun. Karena itu, DPR mendorong pemerintah pusat mengambil kembali kendali pengelolaan guru PPPK paruh waktu dari daerah.

“Pemerintah pusat harus menunjukkan komitmen kuat. Pengelolaan guru sebaiknya kembali terpusat agar lebih efektif,” jelasnya.

Komisi X DPR RI juga meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. DPR menargetkan solusi dapat terwujud paling lambat tahun depan.

“Pemerintah harus bergerak cepat dan menghadirkan solusi nyata bagi para guru,” pungkasnya.**

Berita Terkait

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II
Timnas Indonesia Menang Telak, Erick Thohir: Jangan Rayakan Berlebihan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 19:58 WIB

Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia

Senin, 30 Maret 2026 - 14:42 WIB

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB

Senin, 30 Maret 2026 - 14:16 WIB

BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Berita Terbaru

Artikel

Inilah Beberapa Tips Mencegah Baju Putih Cepat Menguning

Senin, 30 Mar 2026 - 21:26 WIB