Okepost.id – Komisi X DPR RI mendesak pemerintah pusat segera mengangkat 237.000 guru PPPK paruh waktu menjadi aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa usulan tersebut lahir dari kesepakatan internal komisi sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
Ia menilai kondisi guru PPPK paruh waktu saat ini masih memprihatinkan. Gaji yang mereka terima bahkan lebih rendah dibandingkan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum berstatus PPPK.
“Penghasilan guru PPPK paruh waktu masih di bawah pegawai SPPG. Kondisi ini menunjukkan ketimpangan yang harus segera diperbaiki,” ujarnya di Mataram, Kamis (19/3/26).
Komisi X DPR RI telah meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyusun skema bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mempercepat pengangkatan guru PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, menjadi PNS.
Menurutnya, pemerintah pusat telah memberikan sinyal persetujuan terhadap rencana tersebut. Namun, realisasi kebijakan tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Ia juga meminta pemerintah menyelaraskan rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dengan kebijakan pengangkatan guru PPPK paruh waktu agar tercipta keadilan.
“Semua kebijakan harus berjalan seimbang agar tidak menimbulkan kesenjangan,” tegasnya.
Komisi X DPR RI mencatat sebanyak 237.000 guru PPPK paruh waktu berada di bawah naungan Kemendikdasmen. Sementara itu, guru madrasah swasta berada di bawah Kementerian Agama dengan dukungan anggaran berbeda.
Untuk merealisasikan kebijakan ini, pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp58 triliun. Karena itu, DPR mendorong pemerintah pusat mengambil kembali kendali pengelolaan guru PPPK paruh waktu dari daerah.
“Pemerintah pusat harus menunjukkan komitmen kuat. Pengelolaan guru sebaiknya kembali terpusat agar lebih efektif,” jelasnya.
Komisi X DPR RI juga meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. DPR menargetkan solusi dapat terwujud paling lambat tahun depan.
“Pemerintah harus bergerak cepat dan menghadirkan solusi nyata bagi para guru,” pungkasnya.**









