Revisi UU ASN 2023 Mengatur Perpanjangan Kontrak PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan mengatur mengenai perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perpanjangan Kerja (PPPK).

Diketahui, RUU tentang revisi UU ASN 2023 saat ini dalam pembahasan di DPR RI.

UU ASN hasil revisi nantinya akan mengatur lebih tegas hal-hal berkaitan dengan kontrak kerja PPPK.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, ke depan perpanjangan kontrak kerja PPPK ditentukan oleh kinerja.

Semua ASN termasuk PPPK diwajibkan mengisi e-kinerja, yang akan menjadi patokan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menilai kinerja pegawai.

Baca Juga :  Sekda Alpian Pastikan Kinerja SKPD Tetap Optimal Usai Perubahan SOTK

Jika kinerja PPPK di bawah standar yang ditetapkan, maka PPK berhak untuk tidak memperpanjang kontrak kerja.

“PPK dibolehkan tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek. Tolok ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja,” kata Waka BKN Suharmen. Sabtu (6/12/25).

Karena penilaian berbasis kinerja, kata Suharmen BKN, maka tidak ada pemutusan kontrak kerja PPPK dengan alasan anggaran.

Baca Juga :  YKI : Hanya 6–8 Persen Kanker Bersifat Turunan Genetik

“Perpanjangan kontrak kerja PPPK ke depan bukan lagi berdasarkan anggaran, tetapi capaian kinerja,” tegasnya.

Waka BKN Suharmen mengatakan, hal tersebut akan diatur dalam revisi UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sebelumnya, cukup banyak PPPK 2021 yang bulan ini masa kontraknya berakhir.

Ada pemda yang sudah memperpanjang kontrak PPPK 2021. Namun, tidak sedikit pemda yang belum memberikan kepastian kontrak PPPK formasi 2021 akibat efisiensi anggaran, sebagai dampak pemotongan dana transfer ke daerah (TKD).

Berita Terkait

SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, Guru Honorer Terdata di Dapodik Jadi Prioritas
Cara Membuat Pisau Kembali Tajam, Mudah Dilakukan di Rumah
Hentikan Fotokopi e-KTP, Risiko Kebocoran Data Dinilai Meningkat
CPNS 2026 Segera Dibuka, Bea Cukai Siapkan 300 Formasi untuk Lulusan SMA
Nasib PPPK Paruh Waktu 2027, BKN: Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Tanpa Tes Ulang
PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru dan Roadmap ke Penuh Waktu
Perpres 79 Tahun 2025 Terbit, ASN dan Pensiunan Menanti Kepastian Kenaikan Gaji
Cara Penyimpanan Daging Kurban yang Benar agar Tahan Lama
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:53 WIB

SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, Guru Honorer Terdata di Dapodik Jadi Prioritas

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:23 WIB

Cara Membuat Pisau Kembali Tajam, Mudah Dilakukan di Rumah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:24 WIB

Hentikan Fotokopi e-KTP, Risiko Kebocoran Data Dinilai Meningkat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:36 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka, Bea Cukai Siapkan 300 Formasi untuk Lulusan SMA

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:18 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu 2027, BKN: Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Tanpa Tes Ulang

Berita Terbaru