Revisi UU ASN 2023 Mengatur Perpanjangan Kontrak PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan mengatur mengenai perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perpanjangan Kerja (PPPK).

Diketahui, RUU tentang revisi UU ASN 2023 saat ini dalam pembahasan di DPR RI.

UU ASN hasil revisi nantinya akan mengatur lebih tegas hal-hal berkaitan dengan kontrak kerja PPPK.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, ke depan perpanjangan kontrak kerja PPPK ditentukan oleh kinerja.

Semua ASN termasuk PPPK diwajibkan mengisi e-kinerja, yang akan menjadi patokan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menilai kinerja pegawai.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Tahun 2026 Dirilis, Simak Jadwal dan Aturan Terbarunya

Jika kinerja PPPK di bawah standar yang ditetapkan, maka PPK berhak untuk tidak memperpanjang kontrak kerja.

“PPK dibolehkan tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek. Tolok ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja,” kata Waka BKN Suharmen. Sabtu (6/12/25).

Karena penilaian berbasis kinerja, kata Suharmen BKN, maka tidak ada pemutusan kontrak kerja PPPK dengan alasan anggaran.

Baca Juga :  Aura Premium Langsung Terasa dari Honda Scoopy 2026 Fashion Cream yang Makin Elegan dan Tampil Lebih Berkelas

“Perpanjangan kontrak kerja PPPK ke depan bukan lagi berdasarkan anggaran, tetapi capaian kinerja,” tegasnya.

Waka BKN Suharmen mengatakan, hal tersebut akan diatur dalam revisi UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sebelumnya, cukup banyak PPPK 2021 yang bulan ini masa kontraknya berakhir.

Ada pemda yang sudah memperpanjang kontrak PPPK 2021. Namun, tidak sedikit pemda yang belum memberikan kepastian kontrak PPPK formasi 2021 akibat efisiensi anggaran, sebagai dampak pemotongan dana transfer ke daerah (TKD).

Berita Terkait

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB