OJK Terbitkan POJK Gugatan untuk Lindungi Konsumen Jasa Keuangan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dengan menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Perlindungan Konsumen.

Aturan ini memberi dasar hukum bagi OJK untuk mengajukan gugatan langsung guna memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

 

OJK menjalankan kewenangan tersebut berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK.

Baca Juga :  Kode Redeem Roblox 25 Januari 2026: Klaim Bundle Karakter & Aksesori Gratis

 

Melalui POJK ini, OJK mengajukan gugatan menggunakan hak gugat institusional, bukan gugatan perwakilan kelompok.

 

OJK dapat menggugat pelaku usaha jasa keuangan yang berizin atau pernah berizin, serta pihak lain yang beritikad tidak baik dan merugikan konsumen.

 

OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan dalam setiap gugatan.

 

OJK juga memastikan konsumen tidak menanggung biaya hingga putusan pengadilan terlaksana, sehingga akses keadilan tetap terbuka.

Baca Juga :  Ajarkan Anak Soal Keamanan Tanpa Bikin Takut, Ini Tipsnya

OJK berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan pemangku kepentingan lain agar pelaksanaan gugatan berjalan efektif dan sesuai hukum acara.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku pada 22 Desember 2025. Aturan ini mengatur kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, proses pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta pelaporan hasil pelaksanaan putusan.

OJK berharap aturan ini memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Berita Terkait

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II
Timnas Indonesia Menang Telak, Erick Thohir: Jangan Rayakan Berlebihan
UU HKPD Tekan APBD, Pemda Mulai Hitung Ulang Nasib PPPK Penuh Waktu Kedepan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 19:58 WIB

Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia

Senin, 30 Maret 2026 - 14:42 WIB

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB

Senin, 30 Maret 2026 - 14:16 WIB

BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Jambi Siapkan Edaran Pembatasan Gawai di Sekolah

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB

Artikel

Inilah Beberapa Tips Mencegah Baju Putih Cepat Menguning

Senin, 30 Mar 2026 - 21:26 WIB