Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Bijak Bermedia Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi

Poto Ilustrasi

Okepost.id – Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Aturan ini diperkirakan akan berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.

Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan anak di ruang digital sekaligus menekan berbagai risiko yang muncul dari penggunaan media sosial pada usia dini.

Fokus Perlindungan Anak di Dunia Digital

Pemerintah menilai penggunaan media sosial oleh anak-anak semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Di sisi lain, platform digital juga menyimpan berbagai potensi risiko.

Beberapa risiko yang menjadi perhatian antara lain:

  • Paparan konten tidak pantas
  • Perundungan siber (cyberbullying)
  • Penipuan digital
  • Interaksi dengan orang asing
  • Penyalahgunaan data pribadi

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan anak-anak memiliki perlindungan yang lebih kuat ketika mengakses internet.

Sekitar 70 Juta Anak Terdampak

Baca Juga :  Tarif Listrik PLN Hari Ini per 1 Mei 2026

Jumlah anak di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun diperkirakan mencapai sekitar 70 juta orang. Angka inilah yang kemudian menjadi dasar munculnya pemberitaan bahwa “70 juta warga Indonesia dilarang menggunakan media sosial”.

Namun sebenarnya, kebijakan tersebut tidak melarang seluruh masyarakat menggunakan media sosial, melainkan hanya membatasi akses bagi kelompok usia tertentu.

Platform Media Sosial yang Berpotensi Terdampak

Sejumlah platform media sosial populer diperkirakan akan menyesuaikan sistem mereka dengan kebijakan ini. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X (Twitter)
  • Threads
  • YouTube pada fitur tertentu

Platform-platform tersebut kemungkinan akan memperketat sistem verifikasi usia pengguna.

Mekanisme Pembatasan Masih Disiapkan

Pemerintah bersama penyedia platform digital masih menyusun mekanisme teknis untuk menerapkan kebijakan ini. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah sistem verifikasi usia pengguna.

Melalui sistem tersebut, platform diharapkan dapat mengidentifikasi usia pengguna sehingga akun yang tidak memenuhi syarat dapat dibatasi atau dinonaktifkan.

Baca Juga :  Aturan Baru Penjualan LPG Subsidi Akan Dibatasi Berdasarkan Desil Ekonomi

Upaya Mengurangi Dampak Negatif Media Sosial

Selain perlindungan data dan keamanan digital, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi dampak psikologis dari penggunaan media sosial yang berlebihan pada anak-anak.

Beberapa penelitian menunjukkan penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dapat memengaruhi:

  • Kesehatan mental
  • Kualitas tidur
  • Konsentrasi belajar
  • Interaksi sosial di dunia nyata

Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap anak-anak dapat menggunakan internet secara lebih sehat dan aman.

Berlaku Mulai Akhir Maret 2026

Jika tidak mengalami perubahan, aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Pemerintah juga mendorong peran orang tua untuk ikut mengawasi aktivitas digital anak agar penggunaan internet tetap aman dan positif.**

Berita Terkait

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Salah Satu Buah Paling Pahit di Dunia yang Punya Sejarah Panjang sebagai Obat Tradisional
Resep Puding Susu Roti Tawar, Dessert Lembut yang Praktis Dibuat di Rumah
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
5 Tanda Anak yang Bakal Sukses di Masa Depan Menurut Ahli
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Salah Satu Buah Paling Pahit di Dunia yang Punya Sejarah Panjang sebagai Obat Tradisional

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Resep Puding Susu Roti Tawar, Dessert Lembut yang Praktis Dibuat di Rumah

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB