Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Bijak Bermedia Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi

Poto Ilustrasi

Okepost.id – Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Aturan ini diperkirakan akan berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.

Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan anak di ruang digital sekaligus menekan berbagai risiko yang muncul dari penggunaan media sosial pada usia dini.

Fokus Perlindungan Anak di Dunia Digital

Pemerintah menilai penggunaan media sosial oleh anak-anak semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Di sisi lain, platform digital juga menyimpan berbagai potensi risiko.

Beberapa risiko yang menjadi perhatian antara lain:

  • Paparan konten tidak pantas
  • Perundungan siber (cyberbullying)
  • Penipuan digital
  • Interaksi dengan orang asing
  • Penyalahgunaan data pribadi

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan anak-anak memiliki perlindungan yang lebih kuat ketika mengakses internet.

Sekitar 70 Juta Anak Terdampak

Baca Juga :  Inter Milan Bangkit dan Hancurkan Pisa 6-2 di Serie A 2025/2026

Jumlah anak di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun diperkirakan mencapai sekitar 70 juta orang. Angka inilah yang kemudian menjadi dasar munculnya pemberitaan bahwa “70 juta warga Indonesia dilarang menggunakan media sosial”.

Namun sebenarnya, kebijakan tersebut tidak melarang seluruh masyarakat menggunakan media sosial, melainkan hanya membatasi akses bagi kelompok usia tertentu.

Platform Media Sosial yang Berpotensi Terdampak

Sejumlah platform media sosial populer diperkirakan akan menyesuaikan sistem mereka dengan kebijakan ini. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X (Twitter)
  • Threads
  • YouTube pada fitur tertentu

Platform-platform tersebut kemungkinan akan memperketat sistem verifikasi usia pengguna.

Mekanisme Pembatasan Masih Disiapkan

Pemerintah bersama penyedia platform digital masih menyusun mekanisme teknis untuk menerapkan kebijakan ini. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah sistem verifikasi usia pengguna.

Melalui sistem tersebut, platform diharapkan dapat mengidentifikasi usia pengguna sehingga akun yang tidak memenuhi syarat dapat dibatasi atau dinonaktifkan.

Baca Juga :  Rupiah Berpotensi Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Ini Faktor yang Menggerakkan Kurs Hari Ini

Upaya Mengurangi Dampak Negatif Media Sosial

Selain perlindungan data dan keamanan digital, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi dampak psikologis dari penggunaan media sosial yang berlebihan pada anak-anak.

Beberapa penelitian menunjukkan penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dapat memengaruhi:

  • Kesehatan mental
  • Kualitas tidur
  • Konsentrasi belajar
  • Interaksi sosial di dunia nyata

Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap anak-anak dapat menggunakan internet secara lebih sehat dan aman.

Berlaku Mulai Akhir Maret 2026

Jika tidak mengalami perubahan, aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Pemerintah juga mendorong peran orang tua untuk ikut mengawasi aktivitas digital anak agar penggunaan internet tetap aman dan positif.**

Berita Terkait

Serat Buah Pepaya Berpotensi Jadi Masa Depan Dunia Pengobatan
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Tempe Goreng Tepung Gurih dan Renyah Seharian untuk Camilan Keluarga atau Lauk Praktis
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:57 WIB

Serat Buah Pepaya Berpotensi Jadi Masa Depan Dunia Pengobatan

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Selasa, 8 September 2026 - 17:55 WIB

DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Berita Terbaru