Okepost.id, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, proses tersebut wajib melalui jalur seleksi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa aspirasi agar PPPK dan tenaga honorer diangkat langsung menjadi PNS tidak dapat dilakukan di luar mekanisme hukum yang sudah ditetapkan.
Ia menegaskan, seluruh proses pengangkatan aparatur sipil negara harus mengacu pada aturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Jalur Resmi Tetap Lewat Seleksi CPNS
Zudan menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan yang memungkinkan pengangkatan PNS tanpa mengikuti seleksi. Satu-satunya jalur yang sah adalah melalui tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diselenggarakan secara nasional.
Menurutnya, sistem seleksi tersebut juga memiliki aturan batas usia, yakni maksimal 35 tahun, meski beberapa instansi dapat menetapkan ketentuan yang lebih ketat sesuai kebutuhan formasi.
“Jika PPPK atau PPPK paruh waktu ingin menjadi PNS, maka harus mengikuti seleksi CPNS sesuai aturan yang berlaku,” tegas Zudan.
Sistem Transparan dan Berbasis CAT
BKN menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen CPNS dilakukan secara terbuka melalui sistem Computer Assisted Test (CAT). Sistem ini dirancang untuk memastikan transparansi, objektivitas, dan mengurangi potensi praktik tidak sehat dalam seleksi ASN.
Zudan juga mengingatkan bahwa sistem saat ini berbeda dengan kebijakan masa lalu yang masih memungkinkan pengangkatan honorer menjadi PNS secara afirmatif.
Perubahan Regulasi ASN
Ia menjelaskan, perubahan besar terjadi setelah diberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang kemudian diperbarui menjadi UU ASN 2023. Regulasi baru ini menegaskan bahwa setiap pengangkatan ASN harus melalui proses seleksi terbuka dan berbasis merit system.
Dengan aturan tersebut, tidak ada lagi pengangkatan otomatis atau tanpa tes, termasuk bagi PPPK maupun tenaga honorer. (Pro)









