Okepost.id – Pemerintah menetapkan penyesuaian ketentuan seragam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, dan pegawai paruh waktu selama bulan suci Ramadan 2026.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung kenyamanan pegawai yang menjalankan ibadah puasa.
Meski jam kerja mengalami penyesuaian, instansi pemerintah pusat maupun daerah tetap mewajibkan ASN memakai pakaian dinas sesuai jadwal hari kerja yang berlaku.
Namun, pemerintah memberi kelonggaran dalam pemilihan bahan dan model pakaian agar lebih longgar serta nyaman digunakan selama beraktivitas.
ASN pria tetap dapat mengenakan kemeja dinas lengan panjang atau pendek sesuai aturan instansi masing-masing.
Sementara itu, ASN wanita dapat memakai rok atau celana panjang berbahan ringan. Bagi yang berhijab, penggunaan jilbab diperbolehkan dengan warna yang serasi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh ASN wajib mengenakan atribut resmi seperti tanda pengenal, papan nama, dan lambang instansi.
Ketentuan ini berlaku pula bagi pegawai paruh waktu pada hari mereka menjalankan tugas di kantor.
Selain itu, instansi yang menetapkan hari tertentu sebagai jadwal batik nasional atau pakaian khas daerah tetap memberlakukan aturan tersebut selama Ramadan, kecuali jika pimpinan instansi menerbitkan surat edaran khusus.
Pemerintah menilai kerapian dan kepatuhan terhadap aturan berpakaian mencerminkan integritas aparatur negara.
Karena itu, meski suasana Ramadan identik dengan peningkatan aktivitas ibadah, ASN tetap diminta menjaga profesionalitas demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. **









