Okepost.id, Jakarta – Kabar baik datang bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah berencana menghapus atau memutihkan tunggakan iuran peserta tertentu, dengan pelaksanaan yang kini tinggal menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi dan menunggu penandatanganan aturan oleh Presiden.
“Sekarang belum ditandatangani, kita tunggu sama-sama. Semoga segera ditandatangani,” ujar Prihati, Jumat (12/6/2026).
Menurut data BPJS Kesehatan, terdapat sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran dengan total nilai mencapai Rp14 triliun.
Pemerintah berencana memberikan pemutihan bagi peserta yang telah lama menunggak dan masuk dalam kategori yang ditetapkan dalam regulasi.
Prihati berharap kebijakan ini dapat menjadi kesempatan bagi peserta untuk kembali aktif menggunakan layanan jaminan kesehatan nasional tanpa terbebani tunggakan lama.
Meski demikian, ia mengingatkan agar peserta yang memiliki kemampuan ekonomi tetap disiplin membayar iuran setelah status kepesertaannya kembali aktif.
“Peserta yang mampu diharapkan melanjutkan pembayaran iuran secara rutin dan tidak mengulangi kebiasaan menunggak,” katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk mendukung program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Untuk 2026 sudah siap, Rp20 triliun itu ada, sudah kita anggarkan,” kata Purbaya.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut telah disiapkan dan disalurkan kepada BPJS Kesehatan. Saat ini pemerintah hanya menunggu penyelesaian detail aturan dalam Peraturan Presiden sebagai dasar pelaksanaannya.
Purbaya juga menegaskan bahwa dana pemutihan telah tersedia sehingga program dapat segera dijalankan setelah regulasi resmi diterbitkan.
“Tinggal menunggu detail Peraturan Presiden. Dananya sudah kami siapkan dan kirimkan ke BPJS sehingga bisa dieksekusi ketika aturan berlaku,” ujarnya.
Jika kebijakan ini resmi diberlakukan, jutaan peserta BPJS Kesehatan yang selama ini terkendala tunggakan berpeluang kembali memperoleh akses layanan kesehatan dengan status kepesertaan yang aktif.
Program pemutihan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas perlindungan kesehatan masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran di masa mendatang.(Pro)









