Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Berlaku? Presiden Prabowo Tinggal Teken Aturan

BPJS Kesehatan mencatat 23 juta peserta menunggak iuran senilai Rp14 triliun. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp20 triliun untuk program pemutihan bagi peserta yang memenuhi kriteria.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Kabar baik datang bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemerintah berencana menghapus atau memutihkan tunggakan iuran peserta tertentu, dengan pelaksanaan yang kini tinggal menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi dan menunggu penandatanganan aturan oleh Presiden.

“Sekarang belum ditandatangani, kita tunggu sama-sama. Semoga segera ditandatangani,” ujar Prihati, Jumat (12/6/2026).

Menurut data BPJS Kesehatan, terdapat sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran dengan total nilai mencapai Rp14 triliun.

Pemerintah berencana memberikan pemutihan bagi peserta yang telah lama menunggak dan masuk dalam kategori yang ditetapkan dalam regulasi.

Baca Juga :  Tragedi KRL Bekasi, 14 Korban Tewas, 10 Jenazah Masih Diidentifikasi RS Polri

Prihati berharap kebijakan ini dapat menjadi kesempatan bagi peserta untuk kembali aktif menggunakan layanan jaminan kesehatan nasional tanpa terbebani tunggakan lama.

Meski demikian, ia mengingatkan agar peserta yang memiliki kemampuan ekonomi tetap disiplin membayar iuran setelah status kepesertaannya kembali aktif.

“Peserta yang mampu diharapkan melanjutkan pembayaran iuran secara rutin dan tidak mengulangi kebiasaan menunggak,” katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk mendukung program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Untuk 2026 sudah siap, Rp20 triliun itu ada, sudah kita anggarkan,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan bahwa dana tersebut telah disiapkan dan disalurkan kepada BPJS Kesehatan. Saat ini pemerintah hanya menunggu penyelesaian detail aturan dalam Peraturan Presiden sebagai dasar pelaksanaannya.

Baca Juga :  Cara Menonaktifkan Autodebet BPJS Kesehatan 2026, Bisa Lewat HP Tanpa Harus ke Kantor

Purbaya juga menegaskan bahwa dana pemutihan telah tersedia sehingga program dapat segera dijalankan setelah regulasi resmi diterbitkan.

“Tinggal menunggu detail Peraturan Presiden. Dananya sudah kami siapkan dan kirimkan ke BPJS sehingga bisa dieksekusi ketika aturan berlaku,” ujarnya.

Jika kebijakan ini resmi diberlakukan, jutaan peserta BPJS Kesehatan yang selama ini terkendala tunggakan berpeluang kembali memperoleh akses layanan kesehatan dengan status kepesertaan yang aktif.

Program pemutihan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas perlindungan kesehatan masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran di masa mendatang.(Pro)

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027
Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Sabtu, 26 September 2026 - 10:57 WIB

BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

INVESTASI

BEI Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Mendominasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 17:23 WIB