Okepost.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bersama Satres narkoba Polres dan Polresta jajaran membongkar 113 sindikat narkoba selama Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 113 tersangka dan menyita narkotika seberat 44,45 kilogram. Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 1.850,42 gram, ganja 40.531,01 gram, serta ekstasi 2.154,45 gram atau 5.620 butir.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan peredaran gelap narkoba.
Ia menegaskan, peran masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus jaringan narkoba di wilayah Jambi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jambi dan Satres narkoba Polres/Polresta langsung melakukan penyelidikan hingga penindakan.
Dari 113 tersangka yang diamankan, 104 orang berjenis kelamin laki-laki dan 9 perempuan. Sebanyak empat orang menjalani rehabilitasi, sementara sisanya menjalani proses hukum dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Polda Jambi terus mengoptimalkan upaya pemberantasan narkoba melalui operasi penindakan dan langkah pencegahan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui kantor polisi terdekat atau layanan Polri 110. Polda Jambi menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Dengan sinergi kepolisian dan masyarakat, Polda Jambi menargetkan penurunan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. (*)









