Polres Kerinci Musnahkan Sabu dan Ganja dari 18 Perkara, Hasil Penanganan 2021–2026

Hukum dan Kriminal

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kerinci Musnahkan Sabu dan Ganja dari 18 Perkara, Hasil Penanganan 2021–2026

Polres Kerinci Musnahkan Sabu dan Ganja dari 18 Perkara, Hasil Penanganan 2021–2026

Okepost.id – Polres Kerinci memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja dari total 18 perkara yang ditangani sepanjang 2021 hingga 2026.

Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres Kerinci, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Wakapolres Kerinci, Gumuntar Aritonang, memimpin langsung proses pemusnahan yang melibatkan berbagai unsur terkait.

Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya jajaran internal kepolisian, perwakilan Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, serta unsur pemerintah desa dan penasihat hukum.

Paparan Kasus oleh Satresnarkoba

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Yandra Kusuma, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan transparansi kepada publik.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai penanganan kasus narkotika, mulai dari laporan polisi, temuan masyarakat, hingga pengungkapan ladang ganja.

“Total terdapat 18 perkara yang kami musnahkan hari ini, mencakup barang bukti dari tahun 2021 sampai 2026,” ujarnya.

Baca Juga :  Mentan Amran Sita 1.000 Ton Beras Ilegal di Kepri

Rincian 18 Perkara

Yandra merinci, keseluruhan perkara tersebut terdiri dari beberapa kategori, yakni:

1. Barang temuan masyarakat (3 kasus)
Masyarakat menemukan narkotika dan menyerahkannya kepada Satresnarkoba Polres Kerinci. Penyidik menghentikan proses penyelidikan karena tidak cukup alat bukti.

2. Temuan ladang ganja (3 kasus)
Petugas menemukan ladang ganja pada periode 2021 hingga 2025. Namun, penyidik juga menghentikan perkara karena keterbatasan alat bukti untuk melanjutkan ke tahap hukum berikutnya.

3. Perkara melalui restorative justice (13 kasus)
Sebagian besar perkara diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, dengan rincian:

12 kasus narkotika jenis ganja

7 kasus narkotika jenis sabu

Kasus-kasus tersebut berasal dari sejumlah laporan polisi sejak 2021 hingga awal 2026 yang telah melalui proses hukum dan dinyatakan selesai.

Kantongi Penetapan Pengadilan

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan resmi dari pengadilan sebagai syarat administrasi pemusnahan.

Baca Juga :  OJK Terbitkan POJK Gugatan untuk Lindungi Konsumen Jasa Keuangan

Selain itu, sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di BPOM Provinsi Jambi guna memastikan kandungan zat narkotika.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan barang bukti yang sudah inkrah penanganannya, baik melalui restorative justice maupun hasil temuan,” jelas Yandra.

Proses Pemusnahan dan Rangkaian Acara

Panitia menyusun kegiatan dalam beberapa tahapan, mulai dari pembukaan, pembacaan doa, paparan kasus oleh Satresnarkoba, hingga proses pemusnahan barang bukti.

Setelah itu, para pejabat terkait menandatangani berita acara sebagai bentuk legalitas dan transparansi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah dan sesi foto bersama.

Situasi Aman dan Kondusif

Proses pemusnahan berakhir sekitar pukul 10.35 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif tanpa kendala berarti.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.(**)

Berita Terkait

DPO Kasus Narkoba Diringkus, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan Petugas
Hacker Bobol Ribuan Rekening Bank Jambi, Rp19 Miliar Dana Nasabah Terlacak Mengalir ke Kripto
Waspada Modus Baru Bobol M-Banking Jelang Lebaran, Penipu Sebar Link dan Aplikasi Berbahaya
KPK Siap Bongkar Jaringan Rokok Ilegal yang Rugikan Negara
Modus Penipuan M-Banking Makin Marak, Ini Langkah Aman yang Wajib Dilakukan
Waspada! NIK KTP Bisa Dipakai Pinjol Tanpa Izin, Begini Cara Mengeceknya
Waspada Quishing, Modus Penipuan QR Code yang Bisa Kuras Rekening
Polda Jambi Bongkar 113 Sindikat Narkoba Sepanjang Januari 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 14:24 WIB

Polres Kerinci Musnahkan Sabu dan Ganja dari 18 Perkara, Hasil Penanganan 2021–2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:03 WIB

DPO Kasus Narkoba Diringkus, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan Petugas

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:12 WIB

Hacker Bobol Ribuan Rekening Bank Jambi, Rp19 Miliar Dana Nasabah Terlacak Mengalir ke Kripto

Senin, 9 Maret 2026 - 09:49 WIB

Waspada Modus Baru Bobol M-Banking Jelang Lebaran, Penipu Sebar Link dan Aplikasi Berbahaya

Senin, 2 Maret 2026 - 16:27 WIB

KPK Siap Bongkar Jaringan Rokok Ilegal yang Rugikan Negara

Berita Terbaru

Artikel

Tips Jitu Menghilangkan Noda Kuning di Area Ketiak pada Baju

Selasa, 7 Apr 2026 - 16:39 WIB

Honda WR-V 2026

Otomotif

Honda WR-V Terbaru Meluncur di IIMS 2026, Tampil Lebih Modern

Selasa, 7 Apr 2026 - 12:47 WIB