Okepost.id – Polres Kerinci memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja dari total 18 perkara yang ditangani sepanjang 2021 hingga 2026.
Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres Kerinci, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Wakapolres Kerinci, Gumuntar Aritonang, memimpin langsung proses pemusnahan yang melibatkan berbagai unsur terkait.
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya jajaran internal kepolisian, perwakilan Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, serta unsur pemerintah desa dan penasihat hukum.
Paparan Kasus oleh Satresnarkoba
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Yandra Kusuma, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan transparansi kepada publik.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai penanganan kasus narkotika, mulai dari laporan polisi, temuan masyarakat, hingga pengungkapan ladang ganja.
“Total terdapat 18 perkara yang kami musnahkan hari ini, mencakup barang bukti dari tahun 2021 sampai 2026,” ujarnya.
Rincian 18 Perkara
Yandra merinci, keseluruhan perkara tersebut terdiri dari beberapa kategori, yakni:
1. Barang temuan masyarakat (3 kasus)
Masyarakat menemukan narkotika dan menyerahkannya kepada Satresnarkoba Polres Kerinci. Penyidik menghentikan proses penyelidikan karena tidak cukup alat bukti.
2. Temuan ladang ganja (3 kasus)
Petugas menemukan ladang ganja pada periode 2021 hingga 2025. Namun, penyidik juga menghentikan perkara karena keterbatasan alat bukti untuk melanjutkan ke tahap hukum berikutnya.
3. Perkara melalui restorative justice (13 kasus)
Sebagian besar perkara diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, dengan rincian:
12 kasus narkotika jenis ganja
7 kasus narkotika jenis sabu
Kasus-kasus tersebut berasal dari sejumlah laporan polisi sejak 2021 hingga awal 2026 yang telah melalui proses hukum dan dinyatakan selesai.
Kantongi Penetapan Pengadilan
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan resmi dari pengadilan sebagai syarat administrasi pemusnahan.
Selain itu, sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di BPOM Provinsi Jambi guna memastikan kandungan zat narkotika.
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan barang bukti yang sudah inkrah penanganannya, baik melalui restorative justice maupun hasil temuan,” jelas Yandra.
Proses Pemusnahan dan Rangkaian Acara
Panitia menyusun kegiatan dalam beberapa tahapan, mulai dari pembukaan, pembacaan doa, paparan kasus oleh Satresnarkoba, hingga proses pemusnahan barang bukti.
Setelah itu, para pejabat terkait menandatangani berita acara sebagai bentuk legalitas dan transparansi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah dan sesi foto bersama.
Situasi Aman dan Kondusif
Proses pemusnahan berakhir sekitar pukul 10.35 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif tanpa kendala berarti.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.(**)









