OJK Terbitkan POJK Gugatan untuk Lindungi Konsumen Jasa Keuangan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dengan menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Perlindungan Konsumen.

Aturan ini memberi dasar hukum bagi OJK untuk mengajukan gugatan langsung guna memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

 

OJK menjalankan kewenangan tersebut berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK.

Baca Juga :  Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 11 Mei 2026

 

Melalui POJK ini, OJK mengajukan gugatan menggunakan hak gugat institusional, bukan gugatan perwakilan kelompok.

 

OJK dapat menggugat pelaku usaha jasa keuangan yang berizin atau pernah berizin, serta pihak lain yang beritikad tidak baik dan merugikan konsumen.

 

OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan dalam setiap gugatan.

 

OJK juga memastikan konsumen tidak menanggung biaya hingga putusan pengadilan terlaksana, sehingga akses keadilan tetap terbuka.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia

OJK berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan pemangku kepentingan lain agar pelaksanaan gugatan berjalan efektif dan sesuai hukum acara.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku pada 22 Desember 2025. Aturan ini mengatur kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, proses pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta pelaporan hasil pelaksanaan putusan.

OJK berharap aturan ini memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Berita Terkait

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN
BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF
Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong
Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN
Pemerintah Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Ini Prioritasnya
Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:52 WIB

Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:48 WIB

BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:41 WIB

Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:23 WIB

Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB

Berita Terbaru

Teknologi

Motorola Rilis HP Murah Moto G37 Power, Baterai Tahan 3 Hari

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:35 WIB

Otomotif

Kawasaki W175 Street ABS Tahun 2026: Sekarang Dijual Segini

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:29 WIB

Teknologi

HP Tipis Motorola Signature Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:39 WIB