OJK Terbitkan POJK Gugatan untuk Lindungi Konsumen Jasa Keuangan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dengan menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Perlindungan Konsumen.

Aturan ini memberi dasar hukum bagi OJK untuk mengajukan gugatan langsung guna memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

 

OJK menjalankan kewenangan tersebut berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK.

Baca Juga :  Sertifikasi Agen Properti Wajib Mulai Oktober 2026, Pemerintah Perketat Transaksi dan Cegah Penipuan

 

Melalui POJK ini, OJK mengajukan gugatan menggunakan hak gugat institusional, bukan gugatan perwakilan kelompok.

 

OJK dapat menggugat pelaku usaha jasa keuangan yang berizin atau pernah berizin, serta pihak lain yang beritikad tidak baik dan merugikan konsumen.

 

OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan dalam setiap gugatan.

 

OJK juga memastikan konsumen tidak menanggung biaya hingga putusan pengadilan terlaksana, sehingga akses keadilan tetap terbuka.

Baca Juga :  OJK Resmi Terapkan Aturan Baru Produk Investasi Bank Syariah, Pisahkan dari Simpanan Nasabah

OJK berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan pemangku kepentingan lain agar pelaksanaan gugatan berjalan efektif dan sesuai hukum acara.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku pada 22 Desember 2025. Aturan ini mengatur kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, proses pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta pelaporan hasil pelaksanaan putusan.

OJK berharap aturan ini memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Berita Terkait

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah
39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN
Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru
Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional
DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB
Link Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi di SSCASN BKN
Pendaftaran PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya di SSCASN BKN
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:30 WIB

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:30 WIB

39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN

Senin, 8 Juni 2026 - 18:33 WIB

Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 15:32 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 14:31 WIB

DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Artikel

Cara Membuat Singkong Krispi, Renyah di Luar Lembut di Dalam

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:15 WIB

Otomotif

Motor Listrik MBG Bisa Dikredit, Segini Cicilannya per Bulan

Selasa, 9 Jun 2026 - 08:57 WIB