Okepost.id – Pemerintah memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menata tenaga non-ASN atau honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.
Melalui skema tersebut, tenaga honorer yang belum bisa langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu tetap memperoleh status yang lebih jelas dalam sistem kepegawaian nasional.
PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN
Pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap termasuk dalam kategori ASN. Perbedaannya terletak pada sistem kerja yang menggunakan skema jam kerja lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.
Dengan status tersebut, pegawai tetap bekerja di instansi pemerintah melalui perjanjian kerja yang telah ditetapkan. Selain itu, mereka juga memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi syarat dan evaluasi kinerja yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini sekaligus menjadi solusi bagi tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian.
Skema Gaji Disesuaikan Beban Kerja
Pemerintah merancang sistem penggajian PPPK paruh waktu secara fleksibel. Besaran gaji tidak menggunakan satu standar nasional seperti PPPK penuh waktu.
Instansi pemerintah akan menyesuaikan gaji dengan beberapa faktor, antara lain:
- Beban tugas
- Jam kerja
kemampuan anggaran instansi atau pemerintah daerah
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari pendapatan yang sebelumnya diterima saat masih berstatus honorer.
Dalam berbagai simulasi kebijakan, penghasilan PPPK paruh waktu diperkirakan berada pada kisaran Rp2 juta hingga lebih dari Rp5 juta per bulan, tergantung jenis pekerjaan dan wilayah kerja.
Tetap Berpeluang Mendapat Tunjangan
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berpotensi menerima sejumlah tunjangan. Pemerintah menyesuaikan pemberian tunjangan tersebut dengan sistem kerja dan kemampuan anggaran instansi.
Beberapa tunjangan yang kemungkinan diberikan antara lain:
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan keluarga
- Tasilitas kerja tertentu
Dalam skema kebijakan yang sedang disiapkan, PPPK paruh waktu juga berpeluang memperoleh hak seperti THR dan gaji ke-13, meskipun mekanismenya masih menunggu pengaturan lebih lanjut.
Menjadi Tahap Menuju PPPK Penuh Waktu
Pemerintah tidak menutup peluang bagi PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu. Instansi dapat mengusulkan peningkatan status tersebut jika pegawai memenuhi kriteria kinerja dan kebutuhan organisasi.
Langkah ini diharapkan menjadi jalan transisi bagi tenaga honorer menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap proses penataan tenaga non-ASN dapat berjalan lebih cepat sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi jutaan pegawai yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintah.**
Baca Juga : Harapan dan kekhwatiran PPPK Paruh Waktu









