Status PPPK Paruh Waktu Diakui ASN, Pemerintah Siapkan Skema Gaji dan Tunjangan

Pemerintahan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Okepost.id – Pemerintah memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menata tenaga non-ASN atau honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.

Melalui skema tersebut, tenaga honorer yang belum bisa langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu tetap memperoleh status yang lebih jelas dalam sistem kepegawaian nasional.

PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN

Pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap termasuk dalam kategori ASN. Perbedaannya terletak pada sistem kerja yang menggunakan skema jam kerja lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.

Dengan status tersebut, pegawai tetap bekerja di instansi pemerintah melalui perjanjian kerja yang telah ditetapkan. Selain itu, mereka juga memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi syarat dan evaluasi kinerja yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Simulasi Cara Hitung Gaji PPPK Paruh Waktu Mengacu UMP/UMK

Kebijakan ini sekaligus menjadi solusi bagi tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian.

Skema Gaji Disesuaikan Beban Kerja

Pemerintah merancang sistem penggajian PPPK paruh waktu secara fleksibel. Besaran gaji tidak menggunakan satu standar nasional seperti PPPK penuh waktu.

Instansi pemerintah akan menyesuaikan gaji dengan beberapa faktor, antara lain:

  • Beban tugas
  • Jam kerja

kemampuan anggaran instansi atau pemerintah daerah

Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari pendapatan yang sebelumnya diterima saat masih berstatus honorer.

Dalam berbagai simulasi kebijakan, penghasilan PPPK paruh waktu diperkirakan berada pada kisaran Rp2 juta hingga lebih dari Rp5 juta per bulan, tergantung jenis pekerjaan dan wilayah kerja.

Tetap Berpeluang Mendapat Tunjangan

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berpotensi menerima sejumlah tunjangan. Pemerintah menyesuaikan pemberian tunjangan tersebut dengan sistem kerja dan kemampuan anggaran instansi.

Baca Juga :  Yamaha Lexi 155 2026 Resmi Meluncur, Tampil Lebih Modern dan Premium

Beberapa tunjangan yang kemungkinan diberikan antara lain:

  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan keluarga
  • Tasilitas kerja tertentu

Dalam skema kebijakan yang sedang disiapkan, PPPK paruh waktu juga berpeluang memperoleh hak seperti THR dan gaji ke-13, meskipun mekanismenya masih menunggu pengaturan lebih lanjut.

Menjadi Tahap Menuju PPPK Penuh Waktu

Pemerintah tidak menutup peluang bagi PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu. Instansi dapat mengusulkan peningkatan status tersebut jika pegawai memenuhi kriteria kinerja dan kebutuhan organisasi.

Langkah ini diharapkan menjadi jalan transisi bagi tenaga honorer menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap proses penataan tenaga non-ASN dapat berjalan lebih cepat sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi jutaan pegawai yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintah.**

Baca Juga : Harapan dan kekhwatiran PPPK Paruh Waktu

Berita Terkait

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II
Timnas Indonesia Menang Telak, Erick Thohir: Jangan Rayakan Berlebihan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 19:58 WIB

Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia

Senin, 30 Maret 2026 - 14:42 WIB

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB

Senin, 30 Maret 2026 - 14:16 WIB

BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Berita Terbaru

Artikel

Inilah Beberapa Tips Mencegah Baju Putih Cepat Menguning

Senin, 30 Mar 2026 - 21:26 WIB