Revisi UU ASN 2023 Mengatur Perpanjangan Kontrak PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan mengatur mengenai perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perpanjangan Kerja (PPPK).

Diketahui, RUU tentang revisi UU ASN 2023 saat ini dalam pembahasan di DPR RI.

UU ASN hasil revisi nantinya akan mengatur lebih tegas hal-hal berkaitan dengan kontrak kerja PPPK.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, ke depan perpanjangan kontrak kerja PPPK ditentukan oleh kinerja.

Semua ASN termasuk PPPK diwajibkan mengisi e-kinerja, yang akan menjadi patokan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menilai kinerja pegawai.

Baca Juga :  Penghapusan PPPK Paruh Waktu pada 2026, Ini Penjelasan MenPan-RB

Jika kinerja PPPK di bawah standar yang ditetapkan, maka PPK berhak untuk tidak memperpanjang kontrak kerja.

“PPK dibolehkan tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek. Tolok ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja,” kata Waka BKN Suharmen. Sabtu (6/12/25).

Karena penilaian berbasis kinerja, kata Suharmen BKN, maka tidak ada pemutusan kontrak kerja PPPK dengan alasan anggaran.

Baca Juga :  Tata Cara Sholat Subuh Yang Lengkap Beserta Dengan Bacaan Arab

“Perpanjangan kontrak kerja PPPK ke depan bukan lagi berdasarkan anggaran, tetapi capaian kinerja,” tegasnya.

Waka BKN Suharmen mengatakan, hal tersebut akan diatur dalam revisi UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sebelumnya, cukup banyak PPPK 2021 yang bulan ini masa kontraknya berakhir.

Ada pemda yang sudah memperpanjang kontrak PPPK 2021. Namun, tidak sedikit pemda yang belum memberikan kepastian kontrak PPPK formasi 2021 akibat efisiensi anggaran, sebagai dampak pemotongan dana transfer ke daerah (TKD).

Berita Terkait

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II
Timnas Indonesia Menang Telak, Erick Thohir: Jangan Rayakan Berlebihan
UU HKPD Tekan APBD, Pemda Mulai Hitung Ulang Nasib PPPK Penuh Waktu Kedepan
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia

Senin, 30 Maret 2026 - 14:42 WIB

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB

Senin, 30 Maret 2026 - 14:16 WIB

BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:15 WIB

Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Jambi Siapkan Edaran Pembatasan Gawai di Sekolah

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB

Artikel

Inilah Beberapa Tips Mencegah Baju Putih Cepat Menguning

Senin, 30 Mar 2026 - 21:26 WIB