Revisi UU ASN Hapus PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Siapkan Skema Konversi ke PPPK Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : Karikatur Ilustrasi AI

Poto : Karikatur Ilustrasi AI

Okepost.id – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memunculkan perhatian besar dari kalangan pegawai PPPK paruh waktu.

Banyak pegawai khawatir soal kelanjutan kontrak kerja dan kepastian status mereka.
Namun, revisi UU ASN justru membuka peluang baru.

Pemerintah dan DPR mengarah pada sistem kepegawaian yang lebih sederhana dan pasti, dengan hanya mengenal dua kategori ASN, yaitu PNS dan PPPK.

UU ASN Revisi Hanya Akui PNS dan PPPK

Dalam draf revisi yang beredar, pemerintah tidak lagi memasukkan skema PPPK paruh waktu. Artinya, nomenklatur PPPK paruh waktu berpotensi hilang dari struktur resmi ASN.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana nasib pegawai yang sudah lebih dulu berstatus PPPK paruh waktu?

Status PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Dihapus Begitu Saja

Baca Juga :  Kabar Baik Untuk PPPK Paruh Waktu di Seluruh Indonesia

Pemerintah tidak bisa menghentikan status PPPK paruh waktu secara tiba-tiba. Para pegawai sudah mengantongi NIP dan SK resmi, serta tercatat dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika pemerintah menghapus status mereka tanpa skema lanjutan, pemerintah berisiko menghadapi masalah hukum dan gangguan administrasi.

Selain itu, penghentian massal justru dapat menghambat layanan publik karena instansi akan kehilangan tenaga kerja yang sudah berpengalaman.

Konversi ke PPPK Penuh Waktu Jadi Opsi Paling Realistis

Pemerintah berpeluang mengalihkan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sebagai solusi paling masuk akal.

Skema konversi ini dapat berjalan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti evaluasi kinerja, kebutuhan unit kerja, serta kesiapan anggaran instansi dan pemerintah daerah.

Jabatan dengan beban kerja rutin dan berkelanjutan diperkirakan menjadi prioritas, termasuk guru, tenaga administrasi, serta tenaga teknis operasional.

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu

Konversi Dinilai Menguntungkan Pegawai dan Pemerintah

Jika pemerintah menerapkan konversi, pegawai akan memperoleh kepastian kerja lebih kuat dibanding kontrak tahunan yang selama ini berlaku.

Di sisi lain, pemerintah bisa menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu membuka rekrutmen ulang dalam jumlah besar. Instansi juga dapat mempertahankan tenaga yang sudah memahami tugas dan sistem kerja.

Momentum Pembenahan Sistem ASN
Penghapusan PPPK paruh waktu dalam revisi UU ASN tidak perlu memicu kepanikan.

Kebijakan ini justru dapat menjadi langkah pembenahan agar sistem ASN lebih efektif dan berkeadilan.

Kini publik menunggu langkah lanjutan pemerintah dalam menyusun aturan turunan, terutama terkait skema konversi dan kepastian status bagi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia. **

Berita Terkait

BKN Mulai Bersihkan Data Honorer, PPPK Paruh Waktu Resmi Tidak Berlaku Lagi
Hal-Hal Unik yang Hanya Ditemui di Bulan Ramadan
Umat Islam Bersiap Sambut Ramadan, Ini Bacaan Niat Puasa Sebulan Penuh dan Harian
Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu
BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tidak Permanen, Evaluasi Besar Menanti pada 2026
dr Zaidul Akbar Ungkap Persiapan Penting Agar Ibadah Lebih Maksimal Selama Puasa Ramadhan
Isi Pembahasan Pertemuan Presiden Prabowo dengan 5 Pengusaha Nasional
GEJOLAK HARGA EMAS Mulai Mereda! Ini Harga Emas Perhiasan di Pasaran, Rabu (11/2/2026)
Berita ini 95,450 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:30 WIB

BKN Mulai Bersihkan Data Honorer, PPPK Paruh Waktu Resmi Tidak Berlaku Lagi

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:26 WIB

Hal-Hal Unik yang Hanya Ditemui di Bulan Ramadan

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:03 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:23 WIB

BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tidak Permanen, Evaluasi Besar Menanti pada 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:58 WIB

dr Zaidul Akbar Ungkap Persiapan Penting Agar Ibadah Lebih Maksimal Selama Puasa Ramadhan

Berita Terbaru

Nasional

Hal-Hal Unik yang Hanya Ditemui di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:26 WIB